bacakoran.co

Terkuak Profesi Ibu Tiri Aniaya Anak di Sukabumi Hingga Tewas, Ternyata P3K Kemenag

Ibu tiri berinisial TR yang merupakan ibu tiri dari korban NS--Instagram

BACAKORAN.CO – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus tragis yang mengguncang Sukabumi

Sosok ibu tiri aniaya anak hingga tewas yang belakangan ramai diperbincangkan publik, ternyata berstatus sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.

Ibu tiri berinisial TR yang merupakan ibu tiri dari korban NS, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Status dan profesinya pun langsung menjadi sorotan tajam masyarakat.

BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Meninggal dengan Luka di Sekujur Tubuh Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Korban Minta Autopsi

Terkuak Profesi TR, Ternyata Penyuluh Agama

TR diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. 

Ia menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder.

Selama dua tahun bertugas, TR disebut tidak pernah memiliki catatan pelanggaran disiplin. 

Namun fakta hukum berkata lain. 

BACA JUGA:Viral! Aksi Warga Indramayu Usir Ibu Tiri Gegara Sering Aniaya Anak Sambung

Ia kini harus berhadapan dengan proses pidana setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Langkah Tegas Kemenag Sukabumi

Menanggapi kasus ini, pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi langsung mengambil langkah cepat. 

TR resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai ASN.

Terkuak Profesi Ibu Tiri Aniaya Anak di Sukabumi Hingga Tewas, Ternyata P3K Kemenag

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co – fakta mengejutkan terungkap dalam kasus tragis yang mengguncang . 

sosok ibu tiri aniaya anak hingga yang belakangan ramai diperbincangkan publik, ternyata berstatus sebagai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian agama kabupaten sukabumi.

berinisial tr yang merupakan ibu tiri dari korban ns, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

status dan profesinya pun langsung menjadi sorotan tajam masyarakat.

terkuak profesi tr, ternyata penyuluh agama

tr diketahui berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau p3k di bawah naungan kementerian agama kabupaten sukabumi. 

ia menjabat sebagai penyuluh agama islam di kecamatan kalibunder.

selama dua tahun bertugas, tr disebut tidak pernah memiliki catatan pelanggaran disiplin. 

namun fakta hukum berkata lain. 

ia kini harus berhadapan dengan proses pidana setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

tr dijerat pasal 80 juncto pasal 76c undang undang ri nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. pasal tersebut mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

langkah tegas kemenag sukabumi

menanggapi kasus ini, pihak kemenag kabupaten sukabumi langsung mengambil langkah cepat. 

tr resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai asn.

kepala kua kecamatan kalibunder selaku atasan langsung bersama ketua ipari kecamatan kalibunder juga ditugaskan mendatangi polres sukabumi untuk meminta salinan resmi penetapan tersangka.

terancam diberhentikan jika vonis berat

status kepegawaian tr kini bergantung pada putusan pengadilan. 

jika nantinya pengadilan menjatuhkan vonis di bawah dua tahun, maka yang bersangkutan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali sebagai asn.

namun jika vonis di atas dua tahun, maka sesuai ketentuan kepegawaian, tr wajib diberhentikan.

kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa status asn bukan tameng hukum. 

setiap pelanggaran pidana tetap harus dipertanggungjawabkan secara profesional dan terbuka.

Tag
Share