bacakoran.co

Sedang Pegang Parang, Pria di Lubuklinggau Disergap Polisi, Ini Kasusnya

Seorang pria yang tengah berjualan kelapa muda ditangkap karena terlibat kasus pencurian. (foto : tangkapan layar)--

Sedang Pegang Parang, Pria di Lubuklinggau Disergap Polisi, Ini Kasusnya

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- aksi penangkapan seorang pria yang tengah alias dogan untuk berbuka puasa yang dilakukan  tim gabungan opsnal satreskrim polres lubuklinggau bersama unit reskrim polsek lubuklinggau barat.

saat ditangkap, pria yang tengah melayani pembeli dan hendak mengupas kelapa muda  itu memegang .

namun beberapa petugas reskrim yang berpakaian sipil dengan sigap mengamankan pria itu dan membuang parang yang di peganganya.

kemudian diketahui jika pria yang ditangkap itu merupakan pelaku pencurian yang sudah lama masuk dalam (dpo) alias buronan.

pria itu diketahui bernama abut (27) warga jalan hm soeharto, rt 08, kelurahan lubuk kupang, kecamatan lubuklinggau selatan i, kota lubuklinggau. dia disergap polisi sedang berjualan kelapa muda di depan rumahnya pada sabtu sore 28 februari 2026 sekira pukul 17.00 wib.

sumber kepolisian menyebutkan jika abut terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada selasa, 15 juli 2025 sekitar pukul 06.30 wib. 

abut membobol rumah andri di jalan garuda, rt 02, kelurahan lubuk tanjung, kecamatan lubuklinggau barat i, kota lubuklinggau.

saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban bersama istrinya bekerja ke smp negeri 4 lubuklinggau. korban baru mengetahui rumahnya di bobol maling sekira pukul 13.00 wib, saat baru pulang kerja. korban mendapati terali besi jendela telah dirusak dan sejumlah barang berharga telah hilang.



pelaku membawa kabur 1 unit tv lcd 42 inci merek panasonic,  1 unit handphone oppo a12, 1 dompet coklat berisi ktp, kartu bpjs, kartu atm bri, bank sumsel dan bni, 1 unit laptop chromebook warna hitam dan  1 unit laptop acer warna hitam.

akibat kejadian itu korban mengalami kerugian dengan total jutaan rupiah dan melaporkannya ke polsek lubuklinggau barat.

menindaklanjuti laporan itu, unit reskrim polsek lubuklinggau barat melakukan serangkaian penyelidikan. polisi mendapat informasi jika terduga pelaku adalah abut. namun beberapakali penyergapan selalu gagal hingga memasukkan abut  dalam daftar pencarian orang (dpo).

pada sabtu sore, 28 februari 2026, tim yang dipimpin kanit reskrim aiptu erwinsyah berhasil mengamankan dan menginterogasi pelaku.



dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. ia menjalankan aksinya dengan cara merusak dan memotong terali besi jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga. 

seluruh barang dimasukkan ke dalam karung dan dibawa untuk dijual di desa taba padang, kecamatan binduriang, kabupaten rejang lebong, bengkulu. barang hasil curian tersebut dijual seharga rp900.000. uang hasil penjualan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

selain itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian di rumah kosong kawasan perumnas kelurahan tanjung aman serta pencurian sepeda motor di wilayah kelurahan lubuk tanjung. 

kapolres lubuklinggau akbp adithia bagus arjunadi melalui kapolsek lubuklinggau barat iptu zendra kurniawan, didampingi kanit reskrim aiptu erwinsyah, membenarkan penangkapan tersebut.

Tag
Share