bacakoran.co

Anak Dilarang Main TikTok? Pemerintah Resmi Batasi Akun Digital di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya!

Anak Dilarang Main TikTok? Pemerintah Resmi Batasi Akun Digital di Bawah 16 Tahun!--iNews

BACAKORAN.CO - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.  

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari PP TUNAS. Dalam aturan tersebut, Komdigi menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.  

Mulai 28 Maret 2026, penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai dari platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.  

BACA JUGA:Terbaru, KPK Beberkan 145 Bukti dalam Sidang Praperadilan Yaqut Cholil di PN Jakarta Selatan, Apa Saja?

BACA JUGA:Pantengin Sekarang, Bansos PKH 2026 Satu Keluarga Bisa Tembus Rp10 Juta, Cair 2-4 Tahap!

Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak berada pada pihak pengelola platform digital, sehingga orang tua tidak harus menanggung beban ini sendirian.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.  

Sebelumnya, Indonesia telah memperkuat komitmen melindungi anak-anak dan kelompok rentan di dunia maya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan berlaku mulai 1 April 2025 ini menjadi landasan hukum penting bagi negara untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.  

BACA JUGA:Polisi Ungkap Dua Perkara Nabilah O’Brien, Pemilik Restoran Kemang Terseret Kasus Pencurian dan CCTV!

BACA JUGA:Bukan Main! Soal Vonis Fandi, Habiburokhman Akan Panggil BNN dan Kajari Batam, Kenapa?

Di tengah derasnya arus informasi, ancaman terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, semakin nyata.

Paparan konten berbahaya, manipulatif, hingga eksploitasi digital menjadi keresahan bersama.

Anak Dilarang Main TikTok? Pemerintah Resmi Batasi Akun Digital di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - menteri komunikasi dan digital, meutya hafid, resmi menerbitkan peraturan menteri nomor 9 tahun 2026.  

regulasi ini merupakan tindak lanjut dari pp tunas. dalam aturan tersebut, komdigi menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.  

mulai 28 maret 2026, penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai dari platform populer seperti youtube, tiktok, facebook, instagram, threads, x, bigo live, dan roblox.

"kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," kata meutya dalam keterangannya, jumat, 6 maret 2026.  

pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak berada pada pihak pengelola platform digital, sehingga orang tua tidak harus menanggung beban ini sendirian.

"teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.  

sebelumnya, indonesia telah memperkuat komitmen melindungi anak-anak dan kelompok rentan di dunia maya melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (pp tunas).

regulasi yang ditetapkan pada 28 maret 2025 dan berlaku mulai 1 april 2025 ini menjadi landasan hukum penting bagi negara untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.  

di tengah derasnya arus informasi, ancaman terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, semakin nyata.

paparan konten berbahaya, manipulatif, hingga eksploitasi digital menjadi keresahan bersama.

menteri komunikasi dan digital, meutya hafid, menegaskan bahwa pp tunas adalah langkah strategis pemerintah untuk mengatasi persoalan ini secara sistematis.

"kami di komdigi tidak hanya melihat dampaknya (ruang digital) terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan. bagaimana ruang digital ini berdampak kepada seluruh warga negara yang menggunakan," ujar meutya hafid dalam podcast merdekast di jakarta selatan, jumat, 2 mei 2025.  

Tag
Share