Cemburu Berujung Maut, Pria di Batam Aniaya Kekasih Sesama Jenis hingga Tewas
Cemburu buta berujung maut di Batam! MY tikam mantan kekasih hingga tewas, lalu menyerahkan diri ke polisi./Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone
Usai melakukan aksinya, MY melarikan diri dengan memesan ojek online.
Namun bukannya kabur jauh, ia justru meminta diantar ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri.
Polisi yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan AS sudah tak bernyawa, sedangkan AB mengalami luka di kepala dan tangan.
Keduanya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk penanganan medis.
Motif dan Ancaman Hukuman
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Karyawan PPPK Terkuak, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
BACA JUGA:Tragis! Pegawai PPPK RSPAU di Bekasi Dibunuh Pria Baru Dikenal, Motor hingga Ponsel Raib
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menegaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah rasa cemburu.
MY tidak bisa menerima kenyataan bahwa mantan kekasihnya telah menjalin hubungan dengan orang lain.
“Tersangka MY dan korban AS merupakan mantan pasangan sesama jenis. Tersangka cemburu karena korban memiliki pasangan baru,” jelas Kombes Anggoro.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah pidana penjara hingga 20 tahun.