bacakoran.co

Cemburu Berujung Maut, Pria di Batam Aniaya Kekasih Sesama Jenis hingga Tewas

Cemburu buta berujung maut di Batam! MY tikam mantan kekasih hingga tewas, lalu menyerahkan diri ke polisi./Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone

BATAM, BACAKORAN.CO – Kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau, menggemparkan warga setempat. 

Seorang pria berinisial MY (31), asal Kabupaten Karimun, menyerahkan diri ke Polresta Barelang setelah menghabisi nyawa mantan kekasihnya, AS (21), di kawasan Perumahan Family Dream, Nongsa, Selasa (10/3/2026).

Kronologi Peristiwa

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa aksi nekat tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu. 

MY yang diketahui pernah menjalin hubungan sesama jenis dengan korban, merasa sakit hati setelah mengetahui AS memiliki pasangan baru.

Sejak pagi hari, MY sudah mengikuti gerak-gerik korban. 

BACA JUGA:Wanita Penjaga Agen BRILink di Luwu Tewas Dibunuh Rampok, Pelaku Gasak dan Bawa Kabur Brankas

BACA JUGA:Dua Remaja Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati

Ia sempat membuntuti AS ke sebuah minimarket di Batu Besar sekitar pukul 08.00 WIB dengan niat menghabisi nyawa korban. 

Namun, karena lokasi ramai, niat itu diurungkan. 

Dua jam kemudian, MY kembali mencari korban dan menemukan AS bersama seorang pria berinisial AB di rumah kos.

MY yang sudah menyiapkan kayu berpaku dan sebilah pisau dapur, masuk ke rumah yang pintunya tidak terkunci. 

Ia bersembunyi di kamar sebelah, lalu mengintip korban yang sedang berpelukan dengan AB. 

Rasa cemburu memuncak, MY pun keluar dan langsung menyerang. 

AB dipukul dengan kayu berpaku hingga mengalami luka di kepala, sementara AS ditikam berkali-kali hingga meninggal dunia.

Pelaku Menyerahkan Diri

Cemburu Berujung Maut, Pria di Batam Aniaya Kekasih Sesama Jenis hingga Tewas

Rida Satriani

Rida Satriani


batam, bacakoran.co – kasus yang terjadi di kota batam, kepulauan riau, menggemparkan warga setempat. 

seorang pria berinisial my (31), asal kabupaten karimun, menyerahkan diri ke polresta barelang setelah menghabisi nyawa mantan kekasihnya, as (21), di kawasan perumahan family dream, nongsa, selasa (10/3/2026).

kronologi peristiwa

kapolresta barelang, kombes pol anggoro wicaksono, menjelaskan bahwa aksi nekat tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu. 

my yang diketahui pernah menjalin hubungan dengan korban, merasa sakit hati setelah mengetahui as memiliki pasangan baru.

sejak pagi hari, my sudah mengikuti gerak-gerik korban. 

ia sempat membuntuti as ke sebuah minimarket di batu besar sekitar pukul 08.00 wib dengan niat menghabisi nyawa korban. 

namun, karena lokasi ramai, niat itu diurungkan. 

dua jam kemudian, my kembali mencari korban dan menemukan as bersama seorang pria berinisial ab di rumah kos.

my yang sudah menyiapkan kayu berpaku dan sebilah pisau dapur, masuk ke rumah yang pintunya tidak terkunci. 

ia bersembunyi di kamar sebelah, lalu mengintip korban yang sedang berpelukan dengan ab. 

rasa cemburu memuncak, my pun keluar dan langsung menyerang. 

ab dipukul dengan kayu berpaku hingga mengalami luka di kepala, sementara as ditikam berkali-kali hingga meninggal dunia.

pelaku menyerahkan diri

usai melakukan aksinya, my melarikan diri dengan memesan ojek online. 

namun bukannya kabur jauh, ia justru meminta diantar ke polresta barelang untuk menyerahkan diri. 

polisi yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan as sudah tak bernyawa, sedangkan ab mengalami luka di kepala dan tangan. 

keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit bhayangkara polda kepri untuk penanganan medis.

motif dan ancaman hukuman

dari hasil pemeriksaan awal, polisi menegaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah rasa cemburu. 

my tidak bisa menerima kenyataan bahwa mantan kekasihnya telah menjalin hubungan dengan orang lain. 

“tersangka my dan korban as merupakan mantan pasangan sesama jenis. tersangka cemburu karena korban memiliki pasangan baru,” jelas kombes anggoro.

atas perbuatannya, my dijerat pasal 459 dan/atau pasal 458 ayat (1) serta pasal 466 ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp. 

ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah pidana penjara hingga 20 tahun.

Tag
Share