Sempat Heboh Keluarga Lansia Nias Ditagih PLN Rp600 Ribu, Kini Beri Klarifikasi
Viral lansia Nias ditagih Rp600 ribu oleh PLN, keluarga luruskan fakta: bukan pungutan liar, melainkan pembayaran listrik susulan./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo
PALEMBANG, BACAKORAN.CO – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kisah pasangan lansia asal Nias yang disebut “ditarik” Rp600 ribu oleh PLN.
Narasi ini memicu simpati publik, namun belakangan pihak keluarga meluruskan bahwa uang tersebut bukan pungutan mendadak, melainkan kewajiban pembayaran listrik yang sempat tertunda akibat error sistem.
Klarifikasi dari Pihak Keluarga
Anak dari pasangan lansia itu menegaskan, uang Rp600 ribu yang ramai dibicarakan netizen adalah pembayaran listrik susulan.
“Ini harus diluruskan, video yang heboh itu tidak benar. Uang Rp600 ribu itu memang pembayaran listrik susulan kami,” ujarnya.
BACA JUGA:PLN Bagi-Bagi Diskon Listrik 50%, Hemat Besar Tambah Daya Ramadan 2026, Begini Caranya!
BACA JUGA:Puas! Kemas 4 Kemenangan Putaran Kedua Proliga 2026, Jakarta Electric PLN Ogah Rombak Pemain
Ia berharap publik tidak lagi terjebak dalam penggiringan opini yang menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, tidak ada masalah antara keluarga dengan pihak PLN, dan semua sudah berjalan sesuai prosedur.
Kronologi Kesalahpahaman
Awalnya, narasi yang beredar di media sosial menggambarkan seolah-olah seorang kakek berusia 83 tahun ditagih tiba-tiba oleh PLN.
Padahal, berdasarkan pengecekan, meteran listrik di rumah tersebut mengalami error sehingga token tidak berkurang meski listrik tetap menyala.
Petugas PLN kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pemakaian listrik yang tidak tercatat.
Biaya Rp600 ribu itu bukan denda sepihak, melainkan perhitungan pemakaian listrik yang seharusnya dibayarkan.
Pemerintah daerah juga turun tangan memberikan bantuan agar beban keluarga tidak terlalu berat.
Versi yang Beredar di Media Sosial
Postingan di Facebook dan Instagram sempat menarasikan bahwa pasangan lansia di Desa Orahua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, diwajibkan membayar Rp600 ribu untuk penggantian meteran.