KPK Sita Aset Eks Menteri Agama Yaqut yang Capai 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji. Aset Rp100 miliar disita, kerugian negara capai Rp622 miliar./Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone
PALEMBANG, BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah besar dalam penegakan hukum.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), usai pemeriksaan lanjutan.
Penahanan Setelah Bukti Lengkap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan Yaqut baru dilakukan setelah penyidik memastikan kelengkapan alat bukti.
BACA JUGA:Berbaju Tahanan, Yaqut Cholil Akui Tidak Terima Sepeserpun dari Kasus Korupsi Kuota Haji!
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: Deretan Barang Bukti yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas
Meski status tersangka telah ditetapkan sejak Januari 2026, KPK memilih berhati-hati agar langkah hukum tidak terburu-buru.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut juga sempat diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Aset Rp100 Miliar Lebih Disita
Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Uang tunai 3,7 juta dolar AS
- Uang Rp22 miliar
- 16.000 riyal Arab Saudi
- Empat unit mobil
- Lima bidang tanah dan bangunan
Penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan potensi kerugian negara.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.