bacakoran.co

KPK Resmi Tangkap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Banser Gelar Aksi di Depan Gedung Merah Putih!

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan aksi protes dengan berteriak-teriak dan menggoyang pagar pembatas.--detikNew - detikcom

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024, Kamis (12/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.  

Saat digelandang menuju mobil tahanan, suasana di depan gedung sempat memanas.

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan aksi protes dengan berteriak-teriak dan menggoyang pagar pembatas.

BACA JUGA:Sempat Yakini Ijazah Palsu, Kini Rismon Sianipar Temui Jokowi ke Solo dan Minta Maaf!

BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Skandal Kuota Haji 2024 Terbongkar!

Bahkan, salah satu anggota Banser membakar kaus bertuliskan KPK sambil menuduh lembaga antirasuah berlaku tidak adil.

Aparat kepolisian yang berjaga berusaha menenangkan massa, hingga akhirnya kerumunan berangsur tenang dan membubarkan diri.  

Dalam momen penahanan itu, Gus Yaqut tampak membawa sebuah map bercorak batik.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," katanya. 

BACA JUGA:Eks Stafsus Jadi Buron, Ini Alasan Nadiem Makarim Rekrut Jurist Tan yang Membuatnya di Pusaran Korupsi!

BACA JUGA:Warga Panik! Harga Telur, Beras, dan Minyak Goreng Meroket Menjelang Idul Fitri 1447 H

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menegaskan sikap pembelaan dirinya di tengah tuduhan yang berat.  

KPK menahan Gus Yaqut selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

KPK Resmi Tangkap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Banser Gelar Aksi di Depan Gedung Merah Putih!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi (kpk) resmi menahan mantan menteri agama yaqut cholil qoumas atau gus yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024, kamis (12/3/2026).

penahanan dilakukan setelah penyidik kpk memeriksa gus yaqut di gedung merah putih kpk, jakarta.  

saat digelandang menuju mobil tahanan, suasana di depan gedung sempat memanas.

ratusan anggota barisan ansor serbaguna (banser) melakukan aksi protes dengan berteriak-teriak dan menggoyang pagar pembatas.

bahkan, salah satu anggota banser membakar kaus bertuliskan kpk sambil menuduh lembaga antirasuah berlaku tidak adil.

aparat kepolisian yang berjaga berusaha menenangkan massa, hingga akhirnya kerumunan berangsur tenang dan membubarkan diri.  

dalam momen penahanan itu, gus yaqut tampak membawa sebuah map bercorak batik.

“saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," katanya. 

pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menegaskan sikap pembelaan dirinya di tengah tuduhan yang berat.  

kpk menahan gus yaqut selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

penahanan ini dilakukan hanya sekitar satu pekan menjelang hari raya idulfitri 1447 hijriah, sehingga menambah perhatian publik.

dalam perkara ini, yaqut bersama mantan staf khususnya, ishfah abidal aziz alias gus alex, diduga menyalahgunakan wewenang terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.  

penyidik menduga yaqut membuat diskresi dengan membagi kuota tersebut secara setengah antara haji reguler dan haji khusus.

kebijakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa 92 persen kuota harus diprioritaskan untuk jemaah haji reguler.

akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat.  

selain itu, kpk menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar as per kursi.

berdasarkan perhitungan badan pemeriksa keuangan (bpk), negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar rp622,09 miliar.

angka fantastis ini memperkuat dugaan bahwa kasus kuota haji bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.  

kasus ini masih terus didalami oleh penyidik kpk untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, apakah penahanan gus yaqut akan membuka tabir lebih besar mengenai praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ibadah haji.  

Tag
Share