Pegawai Senior HAM Gugat Menteri HAM Natalius Pigai, SK Mutasi Diduga Cacat Hukum
Pegawai HAM Ernie Nurheyanti gugat Menteri Natalius Pigai ke PTUN, SK mutasi dinilai sewenang-wenang dan cacat hukum./Kolase Bacakoran.co--Instagram @cnnindonesia
Alasan kedua, mutasi jabatan ini dianggap sebagai bentuk demosi terselubung.
Kuasa hukum menilai keputusan tersebut tidak diawali evaluasi kinerja yang transparan dan tidak didasari pemeriksaan administratif sesuai aturan.
Bahkan, pemberitahuan pelantikan hanya disampaikan lewat WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum acara berlangsung.
“Ini menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian etika birokrasi,” ujar Deby.
Ernie disebut sudah tiga kali mengajukan keberatan tertulis, namun tidak pernah mendapat jawaban resmi dari Menteri HAM.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa mutasi bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan upaya menyingkirkan pegawai berprestasi.
Sidang PTUN Berlanjut
Ernie sendiri membenarkan langkah hukum yang ditempuh. Ia menyebut sidang ketiga akan digelar pada 16 Maret 2026 dan masih berlangsung tertutup.
“Kami berharap pengadilan menyatakan SK tersebut cacat hukum,” kata kuasa hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip merit sistem dalam birokrasi, di mana karier pegawai seharusnya dijamin berdasarkan prestasi, bukan keputusan sepihak.
Gugatan Ernie di PTUN Jakarta diharapkan menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas di tubuh Kementerian HAM.