Pegawai Senior HAM Gugat Menteri HAM Natalius Pigai, SK Mutasi Diduga Cacat Hukum
Pegawai HAM Ernie Nurheyanti gugat Menteri Natalius Pigai ke PTUN, SK mutasi dinilai sewenang-wenang dan cacat hukum./Kolase Bacakoran.co--Instagram @cnnindonesia
PALEMBANG, BACAKORAN.CO – Polemik mutasi jabatan di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) kini memasuki ranah hukum.
Seorang pegawai senior, Ernie Nurheyanti M. Toelle, resmi menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini dilayangkan setelah Ernie dipindahtugaskan dari jabatan strategis sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Gugatan ke PTUN Jakarta
Melalui kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, Ernie menilai Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 cacat hukum.
BACA JUGA:Wajah Pelaku Terkuak! Komnas HAM Bongkar Dalang Penyerangan Andrie Yunus
BACA JUGA:Natalius Pigai Dorong Revisi UU HAM, Komnas HAM Berpeluang Bentuk Unit Penyidikan HAM Berat
Menurut mereka, keputusan mutasi tersebut tidak sesuai prosedur administratif dan diterbitkan tanpa mekanisme transparan.
“SK ini melanggar prosedur dan tidak objektif,” tegas Deby dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Kuasa hukum menyoroti dua alasan utama gugatan.
Pertama, tuduhan bahwa Ernie tidak mampu menyerap anggaran dengan baik dianggap tidak berdasar.
Faktanya, penyerapan anggaran di unit kerja yang dipimpin Ernie mencapai 99,56 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang hanya 92,88 persen.
Selain itu, dalam dokumen penilaian kinerja, Ernie mendapat predikat “Baik”.
Dugaan Demosi Terselubung
BACA JUGA:Komnas HAM Akan Punya Unit Penyidikan Sendiri, Langkah Besar Penguatan Penegakan HAM di Indonesia