palembang, bacakoran.co – polemik mutasi jabatan di kementerian hak asasi manusia () kini memasuki ranah hukum.
seorang pegawai senior, ernie nurheyanti m. toelle, resmi menggugat menteri ham natalius ke pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta.
gugatan ini dilayangkan setelah ernie dipindahtugaskan dari jabatan strategis sebagai sekretaris direktorat jenderal pelayanan dan kepatuhan ham (eselon iia) menjadi analis ham ahli madya.
gugatan ke ptun jakarta
melalui kuasa hukum deby astuti fangidae dan mordentika sagala, ernie menilai surat keputusan menteri ham nomor mha-14 kp.04.04 tahun 2026 cacat hukum.
menurut mereka, keputusan mutasi tersebut tidak sesuai prosedur administratif dan diterbitkan tanpa mekanisme transparan.
“sk ini melanggar prosedur dan tidak objektif,” tegas deby dalam keterangannya, selasa (10/3/2026).
kuasa hukum menyoroti dua alasan utama gugatan.
pertama, tuduhan bahwa ernie tidak mampu menyerap anggaran dengan baik dianggap tidak berdasar.
faktanya, penyerapan anggaran di unit kerja yang dipimpin ernie mencapai 99,56 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata direktorat jenderal pelayanan dan kepatuhan ham yang hanya 92,88 persen.
selain itu, dalam dokumen penilaian kinerja, ernie mendapat predikat “baik”.
dugaan demosi terselubung
alasan kedua, mutasi jabatan ini dianggap sebagai bentuk demosi terselubung.
kuasa hukum menilai keputusan tersebut tidak diawali evaluasi kinerja yang transparan dan tidak didasari pemeriksaan administratif sesuai aturan.
bahkan, pemberitahuan pelantikan hanya disampaikan lewat whatsapp kurang dari 24 jam sebelum acara berlangsung.
“ini menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian etika birokrasi,” ujar deby.
ernie disebut sudah tiga kali mengajukan keberatan tertulis, namun tidak pernah mendapat jawaban resmi dari menteri ham.
hal ini memperkuat dugaan bahwa mutasi bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan upaya menyingkirkan pegawai berprestasi.
sidang ptun berlanjut
ernie sendiri membenarkan langkah hukum yang ditempuh. ia menyebut sidang ketiga akan digelar pada 16 maret 2026 dan masih berlangsung tertutup.
“kami berharap pengadilan menyatakan sk tersebut cacat hukum,” kata kuasa hukum.
kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip merit sistem dalam birokrasi, di mana karier pegawai seharusnya dijamin berdasarkan prestasi, bukan keputusan sepihak.
gugatan ernie di ptun jakarta diharapkan menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas di tubuh kementerian ham.