Usai Eks Menag Yaqut, Kini KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK resmi tahan Gus Alex, eks stafsus Menag, terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Skema fee percepatan haji terungkap!/Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo
Dalam skema ini, Gus Alex diduga aktif berkomunikasi dengan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk penyerapan kuota sekitar 640 orang.
Ia juga disebut mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan keberangkatan sebesar US$ 5.000 (sekitar Rp 80 juta) per jemaah.
Dugaan Aliran Dana dan Kuota 2024
BACA JUGA:OTT KPK! Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diciduk, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan
BACA JUGA:KPK Sita Aset Eks Menteri Agama Yaqut yang Capai 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Tidak berhenti di situ, pada 2024 Gus Alex kembali berperan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji.
Kuota tersebut dibagi rata, 50% reguler dan 50% khusus.
Ia diduga mengatur skema pembagian, melakukan input data di sistem e-hajj, serta mengoordinasikan fee percepatan sebesar US$ 2.500 (sekitar Rp 40 juta) per orang.
Dana percepatan ini diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama.
Skema tersebut memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa antre dengan membayar biaya tambahan.
Sikap Gus Alex dan Proses Hukum
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex menyatakan akan menghormati proses hukum.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran,” ucapnya.
KPK menjerat Gus Alex dan Yaqut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara.
Publik kini menanti proses hukum lebih lanjut yang diharapkan mampu membuka fakta sebenarnya dari kasus yang menyangkut ibadah haji, salah satu agenda penting umat Islam di Indonesia.