bacakoran.co

Usai Eks Menag Yaqut, Kini KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK resmi tahan Gus Alex, eks stafsus Menag, terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Skema fee percepatan haji terungkap!/Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

Usai Eks Menag Yaqut, Kini KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Rida Satriani

Rida Satriani


palembang, bacakoran.co – kasus dugaan korupsi kembali menjadi sorotan publik setelah komisi pemberantasan korupsi (kpk) resmi menahan mantan staf khusus menteri agama periode 2020–2024, ishfah abidal aziz alias gus alex. 

ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan menteri agama cholil qoumas dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara.

pemeriksaan perdana gus alex

kpk menjadwalkan pemeriksaan perdana gus alex sebagai tersangka pada selasa (17/3/2026). 

juru bicara kpk, budi prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara kuota haji. 

“kami berharap saudara iaa bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar budi.

usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, gus alex resmi ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan kpk. 

ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan kpk dan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan.

peran sentral dalam skema kuota haji

kpk mengungkap peran sentral gus alex dalam kasus ini. 

ia disebut sebagai penghubung utama dalam alur perintah sekaligus penerimaan dana yang diduga melibatkan mantan menteri agama yaqut. 

“iaa memiliki peran sentral sebagai jembatan alur perintah dan penerimaan uang,” jelas budi.

pada 2023, pemerintah arab saudi memberikan tambahan 8.000 kuota haji. 

kuota itu semula diperuntukkan bagi jemaah reguler, namun kemudian dibagi menjadi 92% reguler dan 8% khusus. 

dalam skema ini, gus alex diduga aktif berkomunikasi dengan penyelenggara ibadah haji khusus (pihk) untuk penyerapan kuota sekitar 640 orang. 

ia juga disebut mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan keberangkatan sebesar us$ 5.000 (sekitar rp 80 juta) per jemaah.

dugaan aliran dana dan kuota 2024

tidak berhenti di situ, pada 2024 gus alex kembali berperan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji. 

kuota tersebut dibagi rata, 50% reguler dan 50% khusus. 

ia diduga mengatur skema pembagian, melakukan input data di sistem e-hajj, serta mengoordinasikan fee percepatan sebesar us$ 2.500 (sekitar rp 40 juta) per orang.

dana percepatan ini diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat kementerian agama. 

skema tersebut memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa antre dengan membayar biaya tambahan.

sikap gus alex dan proses hukum

meski ditetapkan sebagai tersangka, gus alex menyatakan akan menghormati proses hukum. 

“saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran,” ucapnya.

kpk menjerat gus alex dan yaqut dengan pasal 2 dan pasal 3 uu tipikor terkait kerugian keuangan negara. 

publik kini menanti proses hukum lebih lanjut yang diharapkan mampu membuka fakta sebenarnya dari kasus yang menyangkut ibadah haji, salah satu agenda penting umat islam di indonesia.

Tag
Share