bacakoran.co

Salahgunakan Wewenang, Ketua KPU Prabumulih Terancam Hukuman Berat dan Bayar Uang Pengganti Rp3,91 Miliar

3 Terdakwa Dugaan Korupsi KPU Prabumulih mulai menjalani persidangan . (foto : ist)--

BACAKORAN.CO -- Diduga salahgunakan wewenang atau kewenangan, Marta Dinata, Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029 yang menjadi salah satu dari 3 terdakwa  dugaan  korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih,  Sumatera Selatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, terancam hukuman berat.

Dalam persidangan kasus tersebut yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Senin 30 Maret 2026,.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam tuntutannya menyatakan ke 3 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)

Diketahui dalam undangan undang tersebut ditegaskan setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau 1-20 tahun dan/atau denda Rp50 juta - Rp1 miliar.

Marta Dinata juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi KPU Prabumulih Diserahkan ke Pengadilan, 2 Komisioner KPU Lainnya Tak Terlibat?

BACA JUGA:Pasca Tetapkan 3 Tersangka, Tim Penyidik Segel 12 Ruangan di Kantor KPU Prabumulih

Diwartakan sebelumnya, ketiga terdakwa kasus tersebut yaitu Marta Dinata, Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin, Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Masrianti SH MH, dua terdakwa lainnya yaitu  Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin, masing-masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan," tegas JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap sejumlah modus yang digunakan para terdakwa dalam pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Logic Power Of Lifetime Black Grey: Sepatu Running Ringan untuk Lari Jauh Tanpa Beban

BACA JUGA:Praka Farizal Romadhon Jadi Korban Serangan Israel di Markas UNIFIL PBB Lebanon Selatan, Ini Profilnya

Salahgunakan Wewenang, Ketua KPU Prabumulih Terancam Hukuman Berat dan Bayar Uang Pengganti Rp3,91 Miliar

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- diduga salahgunakan wewenang atau kewenangan, marta dinata, ketua kota prabumulih periode 2024–2029 yang menjadi salah satu dari 3 terdakwa  dugaan  korupsi dana hibah komisi pemilihan umum (kpu),  sumatera selatan dalam penyelenggaraan pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak tahun 2024, terancam hukuman berat.

dalam persidangan kasus tersebut yang di gelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri kelas ia khusus palembang, senin 30 maret 2026,.

jaksa penuntut umum (jpu) dari kejaksaan negeri prabumulih dalam tuntutannya menyatakan ke 3 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 31 tahun 1999 jo. uu no. 20 tahun 2001 (uu tipikor)

diketahui dalam undangan undang tersebut ditegaskan setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau 1-20 tahun dan/atau denda rp50 juta - rp1 miliar.

marta dinata juga dituntut membayar uang pengganti sebesar rp3,91 miliar.

jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

diwartakan sebelumnya, ketiga terdakwa kasus tersebut yaitu marta dinata, ketua kpu kota prabumulih periode 2024–2029, yasrin abidin, sekretaris kpu dan syahrul arifin selaku pejabat pembuat komitmen (ppk).

dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai masrianti sh mh, dua terdakwa lainnya yaitu  yasrin abidin dan syahrul arifin, masing-masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar rp3,8 miliar. jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan," tegas jpu dalam persidangan.

dalam dakwaannya, jpu mengungkap sejumlah modus yang digunakan para terdakwa dalam pengelolaan dana hibah pilkada sebesar rp26,38 miliar yang bersumber dari apbd kota prabumulih.

modus tersebut antara lain perubahan rencana anggaran biaya (rab) tanpa persetujuan pemerintah daerah/

pelaksanaan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, penunjukan langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, hingga pembiayaan kegiatan di luar perencanaan.

selain itu, juga ditemukan dugaan pembengkakan anggaran, pengalihan dana dari kegiatan yang dihapus, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.

berdasarkan hasil audit inspektorat kota prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai rp11,8 miliar.

meski terdapat sisa anggaran sekitar rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.

diketahui sebelumnya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah uu nomor 20/2001. 

apabila terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tag
Share