Salahgunakan Wewenang, Ketua KPU Prabumulih Terancam Hukuman Berat dan Bayar Uang Pengganti Rp3,91 Miliar
3 Terdakwa Dugaan Korupsi KPU Prabumulih mulai menjalani persidangan . (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Diduga salahgunakan wewenang atau kewenangan, Marta Dinata, Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029 yang menjadi salah satu dari 3 terdakwa dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, terancam hukuman berat.
Dalam persidangan kasus tersebut yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Senin 30 Maret 2026,.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam tuntutannya menyatakan ke 3 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
Diketahui dalam undangan undang tersebut ditegaskan setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau 1-20 tahun dan/atau denda Rp50 juta - Rp1 miliar.
Marta Dinata juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
BACA JUGA:Pasca Tetapkan 3 Tersangka, Tim Penyidik Segel 12 Ruangan di Kantor KPU Prabumulih
Diwartakan sebelumnya, ketiga terdakwa kasus tersebut yaitu Marta Dinata, Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin, Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Masrianti SH MH, dua terdakwa lainnya yaitu Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin, masing-masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan," tegas JPU dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap sejumlah modus yang digunakan para terdakwa dalam pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Logic Power Of Lifetime Black Grey: Sepatu Running Ringan untuk Lari Jauh Tanpa Beban