bacakoran.co - mantan wakil menteri ketenagakerjaan, immanuel ebenezer atau yang akrab disapa noel, kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan.
noel meminta agar statusnya yang saat ini berada di rumah tahanan (rutan) dialihkan menjadi tahanan rumah.
permohonan tersebut dikonfirmasi dalam proses pengajuan resmi ke komisi pemberantasan korupsi (kpk) pada senin, 30 maret 2026.
kuasa hukum noel, san salvator, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas kesetaraan di hadapan hukum.
menurutnya, setiap terdakwa berhak mendapatkan perlakuan yang sama sesuai prinsip equality before the law.
“iya, dalam proses yang kita upayakan mengenai asas equality before the law, kita upayakan,” ujar san saat ditemui di pengadilan negeri jakarta pusat.
ia menambahkan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan kpk, sementara pihak noel hanya mengajukan permohonan dengan sejumlah pertimbangan hukum.
san juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kewenangan kpk.
“terkait kewenangan yang dilakukan kpk dengan pertimbangannya, kita dengan case kita melakukan dengan pertimbangan kita. dikabulkan atau tidak, itu nanti kita lihat kebijakan dan kewenangan,” jelasnya.
ia menyebut proses administrasi pengajuan masih berjalan dan belum memastikan apakah permohonan tersebut sudah diterima secara resmi oleh kpk.
“pengajuan dalam proses,” katanya singkat.
menariknya, noel sendiri mengklaim bahwa permohonan pengalihan penahanan telah dikabulkan pada hari yang sama.
“per hari ini, dari tahanan rutan dikabulkan menjadi rumah tahanan,” ungkap noel sebelum menjalani sidang.
pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat pihak kuasa hukum masih menunggu kepastian resmi dari kpk.
kasus yang menjerat noel berkaitan dengan dugaan pemerasan sertifikat k3.
dalam dakwaan, noel diduga menerima uang sebesar rp6,5 miliar dari pemohon sertifikat dan lisensi k3 sejak tahun 2021.
modus yang digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat k3 secara tidak sah.
jaksa menilai perbuatan noel melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 huruf c kuhp, serta pasal 127 ayat (1) kuhp.
permohonan noel untuk menjadi tahanan rumah menambah dinamika kasus ini.
publik kini menunggu apakah kpk akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.
jika dikabulkan, noel akan menjalani proses hukum dari kediamannya, bukan dari balik jeruji rutan.
namun, keputusan akhir tetap berada di tangan kpk yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan terdakwa kasus korupsi.