bacakoran.co

Masih DPO! Tersangka Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Polda Jambi, Perwira Dihukum Demosi 2 Tahun

Buronan sabu 58 kg kabur dari ruang penyidik Polda Jambi. Perwira Ditresnarkoba dihukum demosi 2 tahun, publik soroti kelalaian aparat./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

JAMBI, BACAKORAN.CO – Kasus kaburnya tersangka narkoba dengan barang bukti 58 kilogram sabu dari ruang penyidik Polda Jambi masih menjadi perhatian publik. 

Peristiwa yang terjadi pada 9 Oktober 2025 itu bukan hanya meninggalkan tanda tanya besar, tetapi juga berujung pada sanksi tegas terhadap aparat yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas.

Kronologi Kaburnya Alung

Tersangka bernama M Alung Ramadhan alias MA melarikan diri pada pukul 19.40 WIB, tepat sebelum pemeriksaan dimulai. 

Saat itu, penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda sehingga Alung berhasil keluar tanpa pengawasan. 

BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar 26,7 Kg Sabu di Cileungsi Bogor, Jaringan Medan–Jakarta Terungkap!

Kejadian ini baru terungkap ke publik setelah pemberkasan dua tersangka lain, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada awal April 2026.

Sejak 12 Oktober 2025, Alung resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Hingga kini, tim Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Bareskrim Polri dan polda lain masih melakukan pencarian intensif.

Sanksi Demosi untuk Perwira

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa kaburnya tersangka murni akibat kelalaian petugas. 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi demosi selama dua tahun terhadap AKBP Nurbani, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

BACA JUGA:Bea Cukai dan Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Sunter, Lebih dari 13 Kg Narkotika Disita

Selain demosi, AKBP Nurbani juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP. 

“Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional,” ujar Erlan.

Langkah ini menjadi bukti bahwa institusi kepolisian tidak menoleransi kelalaian, terutama dalam kasus besar seperti narkoba.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Masih DPO! Tersangka Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Polda Jambi, Perwira Dihukum Demosi 2 Tahun

Rida Satriani

Rida Satriani


jambi, bacakoran.co – kasus kaburnya narkoba dengan barang bukti 58 kilogram dari ruang penyidik polda jambi masih menjadi perhatian publik. 

peristiwa yang terjadi pada 9 oktober 2025 itu bukan hanya meninggalkan tanda tanya besar, tetapi juga berujung pada sanksi tegas terhadap aparat yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas.

kronologi kaburnya alung

tersangka bernama m alung ramadhan alias ma melarikan diri pada pukul 19.40 wib, tepat sebelum pemeriksaan dimulai. 

saat itu, penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda sehingga alung berhasil keluar tanpa pengawasan. 

kejadian ini baru terungkap ke publik setelah pemberkasan dua tersangka lain, agit putra ramadan (24) dan juniardo (30), bergulir di pengadilan negeri jambi pada awal april 2026.

sejak 12 oktober 2025, alung resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (dpo). 

hingga kini, tim ditresnarkoba polda jambi bersama bareskrim polri dan polda lain masih melakukan pencarian intensif.

sanksi demosi untuk perwira

kabid humas polda jambi, kombes pol erlan munaji, menegaskan bahwa kaburnya tersangka murni akibat kelalaian petugas. 

sidang komisi kode etik polri (kkep) memutuskan sanksi demosi selama dua tahun terhadap akbp nurbani, kasubdit iii ditresnarkoba polda jambi.

selain demosi, akbp nurbani juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang kkep. 

“perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional,” ujar erlan.

langkah ini menjadi bukti bahwa institusi kepolisian tidak menoleransi kelalaian, terutama dalam kasus besar seperti narkoba.

barang bukti dan proses hukum

dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 58 kilogram sabu yang dikirim dari medan, sumatera utara. 

barang bukti tersebut telah dibawa ke mabes polri dan dimusnahkan bersama hasil tangkapan besar lainnya.

sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lain tetap berjalan di polda jambi. 

sidang perdana mereka digelar pada 2 april 2026 di pengadilan negeri jambi, dengan dakwaan yang turut mengungkap kaburnya alung.

sorotan publik dan harapan

kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba lintas provinsi. 

di sisi lain, kaburnya tersangka dengan barang bukti sebesar itu dianggap sebagai tamparan keras bagi aparat penegak hukum.

Tag
Share