Reporter: Rida Satriani
|
Editor: Rida Satriani
|
Selasa , 07 Apr 2026 - 07:25
PAGARALAM, BACAKORAN.CO – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35), kini semakin rumit.
Mahasiswi berinisial RA (24) yang sebelumnya menjadi korban, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan ini memicu gelombang protes dari masyarakat dan mahasiswa yang menilai adanya kriminalisasi terhadap korban.
Dari Korban Jadi Tersangka
Awalnya, RA melaporkan UB atas dugaan pelecehan seksual pada Desember 2025.
BACA JUGA:Viral! 2 Perempuan Bekasi Jadi Korban Pelecehan Kejar Pelaku yang Diduga ODGJ, Warga Hanya Diam: Sudah Biasa
Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi hingga menetapkan UB sebagai tersangka pada Februari 2026.
Namun, tak lama kemudian, UB melaporkan balik RA dengan tuduhan mengakses ponsel pribadinya tanpa izin.
Polisi menyebut RA diduga membuka galeri ponsel UB, mendokumentasikan isi folder berisi foto pribadi, lalu menyebarkannya kepada pihak lain.
Berdasarkan hasil digital forensik, penyidik menyimpulkan unsur tindak pidana terpenuhi dan menetapkan RA sebagai tersangka pada 25 Maret 2026.
Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat Pasal 30 dan Pasal 46 UU ITE juncto Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Aksi Protes Mahasiswa
BACA JUGA:Nama Baik Tercoreng, Dosen Unpam Balik Laporkan Tuduhan Pelecehan Seksual di KRL
Penetapan RA sebagai tersangka memicu aksi demonstrasi di depan Kantor Pos Pagar Alam.
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban pelecehan.
“Kami menilai semacam adanya kriminalisasi terhadap korban RA. Seharusnya korban dilindungi oleh LPSK dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, bukan malah dijadikan tersangka,” ujar Hansen Febriansyah, salah satu peserta aksi.
Geger! Mahasiswi Jadi Tersangka UU ITE Usai Ungkap Pelecehan Kepala Pos Pagaralam
Rida Satriani
Rida Satriani
pagaralam, bacakoran.co – kasus dugaan seksual yang melibatkan oknum kepala kantor pos pagar alam, sumatera selatan, berinisial ub (35), kini semakin rumit.
berinisial ra (24) yang sebelumnya menjadi korban, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ite).
penetapan ini memicu gelombang protes dari masyarakat dan mahasiswa yang menilai adanya kriminalisasi terhadap korban.
dari korban jadi tersangka
awalnya, ra melaporkan ub atas dugaan pelecehan seksual pada desember 2025.
laporan tersebut ditindaklanjuti polisi hingga menetapkan ub sebagai tersangka pada februari 2026.
namun, tak lama kemudian, ub melaporkan balik ra dengan tuduhan mengakses ponsel pribadinya tanpa izin.
polisi menyebut ra diduga membuka galeri ponsel ub, mendokumentasikan isi folder berisi foto pribadi, lalu menyebarkannya kepada pihak lain.
berdasarkan hasil digital forensik, penyidik menyimpulkan unsur tindak pidana terpenuhi dan menetapkan ra sebagai tersangka pada 25 maret 2026.
atas dugaan perbuatannya, ra dijerat pasal 30 dan pasal 46 uu ite juncto pasal 332 ayat (1) kuhp dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
aksi protes mahasiswa
penetapan ra sebagai tersangka memicu aksi demonstrasi di depan kantor pos pagar alam.
aliansi pemuda dan mahasiswa menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban pelecehan.
“kami menilai semacam adanya kriminalisasi terhadap korban ra. seharusnya korban dilindungi oleh lpsk dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, bukan malah dijadikan tersangka,” ujar hansen febriansyah, salah satu peserta aksi.
massa aksi juga menekankan pentingnya mengawal kasus pelecehan agar masyarakat lebih sadar bahwa isu ini bukan hal sepele, melainkan menyangkut perlindungan terhadap korban.
kasus saling lapor
kini, kasus antara ra dan ub berkembang menjadi saling lapor. ub lebih dulu ditahan atas dugaan pelecehan seksual dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
sementara ra ditahan atas dugaan pelanggaran uu ite.
situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum.
banyak pihak menilai, korban pelecehan seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal, bukan justru menghadapi ancaman pidana lain yang berpotensi melemahkan posisinya.