bacakoran.co

Satu Perusahaan Monopoli Hingga 22 Proyek Pekerjaan, Diduga Libatkan 'Orang Dalam' Dinas Perkim PALI

Kejari PALI beberkan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait penggeledahan Kantor Dinas Perkim PALI, Senin (6/4). (foto : tangkapan layar)--

BACAKORAN.CO -- Tim Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan di Kantor  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten PALI, Senin pagi, 6 April 2026.

Dalam keterangan persnya kepada media Senin sore (6/4), pihak Kejari PALI menegaskan jika penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan dan pengerjaan proyek pembangunan yang Kabupaten PALI tahun 2025.

Salah satu yang diusut yaitu adanya kecurigaan terhadap satu perusahaan yang memenangkan 20 hingga 22 proyek pembangunan di tahun anggaran 2025.

"Jadi, berawal adanya laporan dari masyarakat ke Kejasaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, kemudian dari Kejati Sumatera Selatan diteruskan ke Kejasaan Negeri PALI, terkait penyedia jasa yang memonopoli pekerjaan di beberapa organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kebupaten PALI tahun anggaran 2025,"jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elbert SH MH, dalam konfrensi pers.

BACA JUGA:Dikawal TNI, Tim Pidsus Kejari PALI 'Obok-obok' Kantor Dinas Perkim

BACA JUGA:Salahgunakan Wewenang, Ketua KPU Prabumulih Terancam Hukuman Berat dan Bayar Uang Pengganti Rp3,91 Miliar

Setelah itu, kata Enggi, Kejasaan Negeri PALI melalui seksi Tindak Pidanan Khusus melakukan pengkayaan informasi untuk memastikan kebenaran terhadap laporan tersebut.

"Setelah memastikan data itu falid, Kejaksaan Negeri PALI pada Januari 2026 melakukan penyelidikan dengan tujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,"jelasnya.

Lebih lanjut kata Enggi, pada akhir Maret 2026, tim penyidik melakukan gelar pekara atau expose, ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya tindak pidana korupsi itu ada beberapa komponen, ada dugaan perbuatan malawan hukum. 

"Jadi pada saat penyelidikan,  kita menemukan adanya indikasi bahwa pemenangan terhadap perusahaan itu tidak sesuai ketentuan. Setelah adanya indikasi dugaan tindak pidana  korupsi, kasusnya kita naikkan ke tingkat penyidikan,"katanya.

BACA JUGA:Klasemen Terbaru Indonesia di ASEAN Futsal Championship 2026, Hari Ini Tantang Malaysia!

BACA JUGA:Mulai Rp20 Jutaan! Yamaha GEAR ULTIMA Hybrid 2026 Bawa Smart Key dan Cek 3 Varian Terbarunya

Dia menambahkan, penaikkan status kasus itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRIN - 01 Fd.2.03.2026, tanggal 31 Maret 2026,  dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana.

Enggi menjelaskan, dari penggeledahan dan penyitaan di kantor Perkim Kabupaten PALI, pihaknya melakukan penyintaan terhadap dokumen perencanaan, dokumen pengadaan dan dokumen pelaksanaan pekerjaan serta ada beberapa laptop dan handphone.

Benda elektronik seperti itu laptop terindikasi digunakan oleh dinas atau 'orang dalam' untuk membantu penyedia atau kontraktor proyek dalam melakukan atau memenangkan kegiatan di dinas Perkim Kabupaten PALI.

Satu Perusahaan Monopoli Hingga 22 Proyek Pekerjaan, Diduga Libatkan 'Orang Dalam' Dinas Perkim PALI

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- tim tindak pindana khusus (pidsus) (kejari) kebupaten penukal abab lematang ilir (pali), sumatera selatan, akhirnya buka suara terkait yang dilakukan di kantor  dinas perumahan dan kawasan permukiman (perkim) pemerintah kabupaten pali, senin pagi, 6 april 2026.

dalam keterangan persnya kepada media senin sore (6/4), pihak kejari menegaskan jika penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 09.30 wib hingga pukul 14.30 wib itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan dan pengerjaan proyek pembangunan yang kabupaten pali tahun 2025.

salah satu yang diusut yaitu adanya kecurigaan terhadap satu perusahaan yang memenangkan 20 hingga 22 proyek pembangunan di tahun anggaran 2025.

"jadi, berawal adanya laporan dari masyarakat ke kejasaan tinggi (kejati) sumatera selatan, kemudian dari kejati sumatera selatan diteruskan ke kejasaan negeri pali, terkait penyedia jasa yang memonopoli pekerjaan di beberapa organisasi perangkat daerah di pemerintah kebupaten pali tahun anggaran 2025,"jelas kasi pidana khusus (pidsus) kejari pali, enggi elbert sh mh, dalam konfrensi pers.

setelah itu, kata enggi, kejasaan negeri pali melalui seksi tindak pidanan khusus melakukan pengkayaan informasi untuk memastikan kebenaran terhadap laporan tersebut.

"setelah memastikan data itu falid, kejaksaan negeri pali pada januari 2026 melakukan penyelidikan dengan tujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,"jelasnya.

lebih lanjut kata enggi, pada akhir maret 2026, tim penyidik melakukan gelar pekara atau expose, ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. menurutnya tindak pidana korupsi itu ada beberapa komponen, ada dugaan perbuatan malawan hukum. 

"jadi pada saat penyelidikan,  kita menemukan adanya indikasi bahwa pemenangan terhadap perusahaan itu tidak sesuai ketentuan. setelah adanya indikasi dugaan tindak pidana  korupsi, kasusnya kita naikkan ke tingkat penyidikan,"katanya.

dia menambahkan, penaikkan status kasus itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor prin - 01 fd.2.03.2026, tanggal 31 maret 2026,  dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana.

enggi menjelaskan, dari penggeledahan dan penyitaan di kantor perkim kabupaten pali, pihaknya melakukan penyintaan terhadap dokumen perencanaan, dokumen pengadaan dan dokumen pelaksanaan pekerjaan serta ada beberapa laptop dan handphone.

benda elektronik seperti itu laptop terindikasi digunakan oleh dinas atau 'orang dalam' untuk membantu penyedia atau kontraktor proyek dalam melakukan atau memenangkan kegiatan di dinas perkim kabupaten pali.

enggi menegaskan, penyedia jasa atau kontraktor yang diselidiki adalah satu perusahaan yang memenangkan  20 sampai 22 proyek pekerjaan kontruksi.

selain itu menurutnya, dalam kasus ini pihak kejari pali telah meminta keterangan 70 hingga 80 orang. "minggu depan kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi,"katanya.

"kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan laporan terkait kasus dugaan korupsi ini,"katanya.

diwartakan sebelumnya, dikawal ketat beberapa anggota tni, tim pidsus kejari kabupaten pali sumatera selatan, senin pagi, 6 april 2026 sekira pukul 09.30 wib, 'obok-obok' kantor dinas perkim kabupaten pali yang berada di kawasan talang kerangan, kecamatan talang ubi.

diduga penggeledahan dilakukan terkait pengumpulan bukti penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi salah satu proyek pembangunan yang menggunakan apbd kabupaten pali melalui dinas perkim.



hanya saja ketika itu belum diketahui proyek apa yang tengah diselidiki kejari muara enim tersebut. saat penggeledahan yang di lakukan secara tertutup itu, sejumlah jaksa penyidik terpantau wartawan yang menyaksikan dari jendela kantor, memeriksa dokumen berupa tumpukan arsip maupun arsip digital dari perangkat elektronik.

selain itu, sejumlah penyidik juga terlihat bekomunikasi dengan sejumlah pegawai yang dianggap mengetahui tentang arsip yang di periksa.

selama pemeriksaan, pintu masuk utama kantor dinas perkim di tutup dan dijaga 2 orang anggota tni, sementara di pintu belakang dijaga 4 anggota tni.

akibatnya tak satupun pegawai termasuk kepala dinas perkim pali keluar kantor tersebut. begitupun kantor yang biasanya banyak pengunjung itu, selama penggeledagan terlihat sepi pengunjung.

Tag
Share