Rumah Saksi Dibakar! KPK Bongkar Teror Gelap di Kasus Suap Bekasi
Rumah Saksi Dibakar! KPK Bongkar Teror Gelap di Kasus Suap Bekasi --Pilarind.id
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan adanya intimidasi terhadap saksi dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Dugaan intimidasi ini semakin menguat setelah muncul peristiwa pembakaran rumah yang diduga berkaitan dengan salah satu saksi dalam perkara tersebut. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keselamatan saksi, sehingga KPK menegaskan akan mengambil langkah-langkah pengamanan yang diperlukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan awal untuk memastikan penyebab kebakaran tersebut.
Ia menekankan bahwa belum dapat dipastikan apakah kebakaran itu merupakan tindakan yang disengaja atau murni insiden.
“Yang pertama ini kan masih dugaan awal, apakah ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran atau ini terbakar secara tidak sengaja. Ini masih terus didalami,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis malam, 9 April 2026.
Budi menambahkan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang bersangkutan.
Selain itu, Budi menegaskan bahwa pembahasan mengenai insiden ini masih berlangsung di internal KPK untuk menentukan langkah lanjutan.
BACA JUGA:Sidak Waka BGN Bongkar Dapur Bergizi Gratis Tak Layak di Bandung Barat, Langsung Disemprot!
BACA JUGA:Buruan Cek! Bansos April 2026 Sudah Cair, Klaim Mudah Lewat Website Resmi Kemensos!
Hal ini penting karena diduga masih ada pihak lain yang turut menerima aliran dana dari kasus suap ijon proyek tersebut.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan fokus pada perkara dugaan penerimaan uang dari suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Karena memang diduga tidak hanya dari tersangka SRJ saja, tapi juga ada penerimaan-penerimaan lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan adanya intimidasi terhadap salah satu saksi dalam kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang, yang juga menjadi tersangka, mengaku tidak mengetahui adanya intimidasi.