Terbongkar! Pegawai Gadungan KPK Peras Anggota DPR dengan Modus Licik
KPK dan Polda Metro Jaya tangkap 4 pegawai gadungan yang memeras Anggota DPR Ahmad Sahroni dengan modus pengaturan perkara.--Monitor Indonesia
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus pemerasan terhadap Anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang dilakukan oleh empat orang pegawai gadungan menjadi bukti nyata adanya pihak-pihak yang berusaha mencoreng nama baik lembaga antirasuah.
Keempat pelaku mengaku sebagai pegawai KPK dan menawarkan jasa pengurusan perkara dengan imbalan sejumlah uang.
Modus ini jelas merugikan masyarakat sekaligus menimbulkan persepsi keliru bahwa perkara di KPK bisa diatur dengan cara tertentu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi pemerasan.
BACA JUGA:Mulai Cair! Bansos PKH dan BPNT April 2026, Ini Kategori Penerimanya dan Cek Disini!
BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Alasan Bansos Tertunda dan Cara Cek Penerima dari Website Resmi Kemensos!
Mereka berulang kali mengaku sebagai pegawai resmi KPK untuk meyakinkan korban.
"Dugaan adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan mengaku bisa mengurus perkara yang ditangani oleh KPK dengan terungkapnya ini," katanya kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026.
Budi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan mampu meluruskan opini publik yang sempat terpengaruh oleh isu adanya pengaturan perkara di KPK.
"Masyarakat ataupun pihak-pihak lain yang sebelumnya punya asumsi adanya opini demikian, maka kemudian dengan terungkapnya bahwa ada pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, ini kemudian bisa meluruskan atau memberikan informasi yang sebenar-benarnya," tegasnya.
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Tembus USD 100, Iran Tutup Selat Hormuz, Pasar Ketar-Ketir!
BACA JUGA:Jasad Findo Balita Hanyut di Sungai Komering Ditemukan Penyelam, Perahu Karet Tabrak Batu
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional, transparan, dan kolektif. Setiap keputusan diambil bersama oleh pimpinan dengan melibatkan unit kerja terkait.
"Sehingga kami pastikan bahwa tidak ada celah untuk melakukan pengaturan suatu perkara di KPK," ucapnya.