Heboh Video Injak Al-Qur’an, Polres Lebak Tangkap Dua Perempuan Tersangka Penistaan Agama!
Polres Lebak tetapkan NL dan MT tersangka penistaan agama usai video injak Al-Qur’an viral di Banten.--AsatuNews.co.id
BACAKORAN.CO - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah sebuah video yang memperlihatkan tindakan menginjak ayat suci Al-Qur’an viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian setempat.
"Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT," kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa, dilansir dari Antara, Minggu, 12 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Rabu, 8 April 2026.
BACA JUGA:Pantengin dan Jangan Salah Pilih, Formasi CPNS yang Paling Banyak Peminat, Persaingan Makin Ketat!
BACA JUGA:Eksaminasi Panas FHUI: Hakim Dinilai Pakai Bukti Lemah, Riza Chalid Diseret Tanpa Dasar
Awal mula kasus ini berangkat dari dugaan pencurian yang dilakukan NL di sebuah salon milik MT.
Karena MT tidak mengakui tuduhan tersebut, NL kemudian memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Tindakan yang jelas menyinggung nilai-nilai keagamaan itu direkam menggunakan ponsel, lalu disebarkan hingga akhirnya viral di berbagai platform media sosial.
Video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat Muslim, yang menilai perbuatan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap kitab suci.
BACA JUGA:Daftar Penerima Bansos 2026, Begini Syarat dan Mekanisme Penyaluran Resmi!
BACA JUGA:Panduan Lengkap Bansos April 2026, Cara Cek Nama dengan KTP dan KK, Auto Cair!
Kondisi yang semakin memanas membuat pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku agar tidak terjadi kericuhan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Lebak menetapkan NL dan MT sebagai tersangka.