Heboh Video Injak Al-Qur’an, Polres Lebak Tangkap Dua Perempuan Tersangka Penistaan Agama!
Polres Lebak tetapkan NL dan MT tersangka penistaan agama usai video injak Al-Qur’an viral di Banten.--AsatuNews.co.id
NL dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman pidana lebih ringan, yakni berkisar antara satu hingga tiga tahun penjara.
BACA JUGA:Cek Disini Penerima Bansos Kemensos 2026 dengan KTP dan KK, Website Resmi Ini Jalannya!
BACA JUGA:Bupati Tulungagung Terjaring OTT, KPK Bongkar Kronologi dan Barang Bukti Dugaan Pemerasan
Penetapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyangkut sensitivitas keagamaan, sekaligus sebagai langkah menjaga ketertiban serta meredam keresahan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana konflik pribadi dapat berujung pada tindakan yang menyinggung nilai-nilai agama.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat pentingnya menjaga sikap dan tindakan agar tidak menimbulkan provokasi maupun pelanggaran terhadap norma agama yang sangat dijunjung tinggi di Indonesia.
BACA JUGA:Riza Chalid Gesit dan Masih Buron, Kejagung Didesak untuk Fokus Kejar Tersangka Korupsi Minyak!
Dengan langkah tegas ini, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat kembali merasa aman serta terlindungi.