bacakoran.co

Heboh Video Injak Al-Qur’an, Polres Lebak Tangkap Dua Perempuan Tersangka Penistaan Agama!

Polres Lebak tetapkan NL dan MT tersangka penistaan agama usai video injak Al-Qur’an viral di Banten.--AsatuNews.co.id

NL dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman pidana lebih ringan, yakni berkisar antara satu hingga tiga tahun penjara.

BACA JUGA:Cek Disini Penerima Bansos Kemensos 2026 dengan KTP dan KK, Website Resmi Ini Jalannya!

BACA JUGA:Bupati Tulungagung Terjaring OTT, KPK Bongkar Kronologi dan Barang Bukti Dugaan Pemerasan

Penetapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyangkut sensitivitas keagamaan, sekaligus sebagai langkah menjaga ketertiban serta meredam keresahan masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana konflik pribadi dapat berujung pada tindakan yang menyinggung nilai-nilai agama.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.

Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat pentingnya menjaga sikap dan tindakan agar tidak menimbulkan provokasi maupun pelanggaran terhadap norma agama yang sangat dijunjung tinggi di Indonesia.

BACA JUGA:Tak Kunjung Selesai, JK Ungkap Jokowi Harus Tunjukan Saja Ijazah yang Asli Agar Kasus Clear: Kita Stop Perkara

BACA JUGA:Riza Chalid Gesit dan Masih Buron, Kejagung Didesak untuk Fokus Kejar Tersangka Korupsi Minyak!

Dengan langkah tegas ini, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat kembali merasa aman serta terlindungi.  

Heboh Video Injak Al-Qur’an, Polres Lebak Tangkap Dua Perempuan Tersangka Penistaan Agama!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kepolisian resor (polres) lebak, banten, menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah sebuah video yang memperlihatkan tindakan menginjak ayat suci al-qur’an viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.

penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian setempat.

"kedua tersangka itu perempuan berinisial nl dan mt," kata kasi humas polres lebak iptu mustafa, dilansir dari antara, minggu, 12 maret 2026.

peristiwa tersebut terjadi di kampung polotot selatan, desa sukaraja, kecamatan malingping, kabupaten lebak, pada rabu, 8 april 2026.

awal mula kasus ini berangkat dari dugaan pencurian yang dilakukan nl di sebuah salon milik mt.

karena mt tidak mengakui tuduhan tersebut, nl kemudian memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak al-qur’an.

tindakan yang jelas menyinggung nilai-nilai keagamaan itu direkam menggunakan ponsel, lalu disebarkan hingga akhirnya viral di berbagai platform media sosial.

video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat muslim, yang menilai perbuatan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap kitab suci.

kondisi yang semakin memanas membuat pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku agar tidak terjadi kericuhan lebih lanjut.

setelah dilakukan pemeriksaan, polres lebak menetapkan nl dan mt sebagai tersangka.

nl dijerat dengan pasal 156a kuhp tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

sementara itu, mt dikenakan pasal berbeda dengan ancaman pidana lebih ringan, yakni berkisar antara satu hingga tiga tahun penjara.

penetapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyangkut sensitivitas keagamaan, sekaligus sebagai langkah menjaga ketertiban serta meredam keresahan masyarakat.

kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana konflik pribadi dapat berujung pada tindakan yang menyinggung nilai-nilai agama.

polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.

peristiwa tersebut juga menjadi pengingat pentingnya menjaga sikap dan tindakan agar tidak menimbulkan provokasi maupun pelanggaran terhadap norma agama yang sangat dijunjung tinggi di indonesia.

dengan langkah tegas ini, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat kembali merasa aman serta terlindungi.  

Tag
Share