Tak Habis-habis, Polres Lubuklinggau Kembali Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau tangkap residivis pengedar narkoba. (foto: ist)--
BACAKORAN.CO --Seakan tak habis-habisnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau kembali menangkap pengedar narkoba.
Kali ini polisi menangkap Antoni Firmansah (41), warga lingkungan 1 RT 04, Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Tersangka Antoni Firmansyah disergap polisi di saat hendak melakukan transaksi narkoba di seputaran Pasar Ikan Simpang Periuk di Jl HM Soeharto Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan pria yang diketahui pernah ditahan dalam kasus narkoba alias residivis itu Polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip bening berisikan kristal putih jenis sabu sabu seberat 102,85 gram beserta sebuah handphone.
BACA JUGA:Laporan Tak Digubris Polisi, Warga Panipahan Riau Nekat Gruduk dan Bakar Rumah Bandar Narkoba
BACA JUGA:Waduh, Pengedar Narkoba di Campang Tiga Hulu Punya Senpi dengan 6 Peluru, Untung Tak Sempat Melawan
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi mengatakan jika tersangka Antoni Firmansyah sudah lama menjadi target operasi karena kembali mengedarkan narkoba di Lubuk Linggau usai menjalani hukuman.
"Tersangka kita tangkap saat hendak melakukan transaksi, barang bukti ditemukan dalam saku celana," jelas Romi pada wartawan, Senin (13/4/2026).
Dia menambahkan,sebelum penangkapan, beberapa personil Satresnarkoba melakukan pemantauan sejak pukul 09.00 WIB. Setelah memastikan target, petugas mendekati tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di area pasar dan langsung menyergapnya.
Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti. Polisi kemudian mengamankan paket sabu yang dibuang tersangka di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Begini Cara Penjual di Tokopedia & TikTok Shop Kaya Mendadak
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut.
AKP M Romi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pemberitaan keberhasilan polisi meringkus pengedar narkoba mendapat komentar miring dari netizen. Beberapa netizen mengaku muak.
Pasalnya hampir setiap hari ada berita tentang penangkapan baik pemakai, pengedar dan bandar narkoba yang seakan tak habis-habis.
BACA JUGA:Info Loker Data Analyst & Monitoring Erajaya Group 2026, Dibuka di Palembang, Surabaya, dan Makassar
BACA JUGA:Bayi Baru Lahir Dibuang di Semak-semak di Tepi Jalan, Ditemukan Tetesan Darah di Aspal
"Temuak lagi samo berita Lubuklinggau musi rawas ni, apo katek berita lain Selain narkoba. Inti nyo kalo berita Lubuklinggau Musi Tawas masih tentang Narkoba itulah, berarti anggota kepolisian kito ni masih lemah. Man masih bae narkoba beredar dimano mano dak kan mungkin ado asap man dak katek api. Ibarat e tulah katek pengedar man dak ade bandar e,"tulis @Erindo Erlangga.