bacakoran.co - kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor resmi mendapat dukungan dari aparat kepolisian.
korlantas polri menyatakan setuju dengan langkah yang diambil gubernur jawa barat, dedi mulyadi, yang menghapus kewajiban penggunaan ktp pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan.
kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan antara perwakilan korlantas polri yang diwakili direktur regident, wibowo, dengan dedi mulyadi di kawasan lembur pakuan, pada senin, 13 april 2026.
pertemuan tersebut membahas peningkatan sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
salah satu fokus utama pembahasan adalah keluhan masyarakat terkait proses administrasi di samsat yang dinilai masih rumit, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan.
dengan kebijakan baru ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan ktp pemilik awal kendaraan saat memperpanjang pajak tahunan.
menurut dedi mulyadi, langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan semata meningkatkan pendapatan daerah, melainkan memberikan manfaat nyata, seperti perbaikan infrastruktur jalan di jawa barat.
di sisi lain, pihak kepolisian menyambut positif kebijakan tersebut sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.
wibowo menyebut bahwa penyederhanaan proses administrasi ini juga mencakup kemudahan dalam proses balik nama kendaraan tanpa harus melibatkan dokumen pemilik sebelumnya.
dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas kini dapat lebih mudah mengurus pajak dan administrasi tanpa terkendala dokumen lama.
hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan sekaligus mempermudah pendataan kepemilikan kendaraan secara nasional.
selain itu, korlantas polri juga akan memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak membingungkan.
langkah ini dinilai penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di lapangan.
kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan angka kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (ktmdu), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
dengan adanya terobosan ini, pelayanan di samsat diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan ramah masyarakat.
sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian pun menjadi kunci dalam menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih modern dan mudah diakses.