bacakoran.co

Terbaru, Kejagung Ungkap Sudah Kantongi Posisi Riza Chalid Sang DPO di Kasus Minyak Mentah: Nanti Lari Lagi!

Kejagung khawatir ia bisa kembali melarikan diri jika tidak segera ditangkap.--

Kasus ini bukan sekadar soal satu orang tapi Riza Chalid dianggap sebagai simbol betapa sulitnya menjerat aktor besar di balik skandal minyak.

Publik pun mendesak agar Kejagung tidak kehilangan fokus, karena keberhasilan menangkap buronan ini akan menjadi ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi.

BACA JUGA:Di Persidangan, Kerry Riza Ungkap Peran Sang Ayah dalam Akuisisi Terminal OTM, Terlibat Jauh?

BACA JUGA:Anaknya Telah Divonis 15 Tahun, Kejagung Didesak Kejar Riza Chalid Sang Buron Kasus Korupsi Minyak Mentah!

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah, telah mengingatkan untuk aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan efektivitas kerja lapangan dibanding sekadar narasi publik.

Ia juga menekankan transparansi memang penting tapi strategi yang terlalu terbuka justru berisiko memberi celah bagi pelaku untuk mengantisipasi langkah hukum aparat.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 31 Maret 2026, Kerry Adrianto Riza putra pengusaha Riza Chalid mengungkap bahwa sang ayah berperan penting dalam akuisisi Terminal BBM Orbit Terminal Merak (OTM).

Riza Chalid disebut memberikan personal guarantee untuk pendanaan akuisisi.

Sampai proses pembelian terminal dari Oiltanking Merak bisa terlaksana dan kemudian disewa oleh Pertamina.

Jaksa lantas bertanya ke Kerry, bahwa adakah diskusi dengan ayah dan pamannya, yakni Riza Chalid dan Irawan Prakoso, saat berniat mengakuisisi saham tersebut.

BACA JUGA:Melarat, Setelah Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Ini List Asetnya yang Disita KPK!

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pertamina: Kerry Adrianto Riza Dijatuhi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!

Ia mengaku tidak pernah berdiskusi dengan keduanya terkait rencana akuisisi saham di PT Oiltanking Merak tersebut.

"Terkait pembicaraan akuisisi ini, Saudara pernah berdiskusi atau membicarakan dengan Pak Irawan Prakoso?," tanya jaksa, dilansir Bacakoran.co dari Liputan6, Jum'at (3/4/2026).

"Tidak pernah," jawab Kerry. 

Terbaru, Kejagung Ungkap Sudah Kantongi Posisi Riza Chalid Sang DPO di Kasus Minyak Mentah: Nanti Lari Lagi!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - (kejagung) menegaskan sudah mengantongi informasi posisi buronan kasus korupsi minyak mentah, mohammad riza chalid.

saat ini, berstatus daftar pencarian orang (dpo) dan sedang diburu dengan bantuan interpol melalui red notice.

kejagung khawatir ia bisa kembali melarikan diri jika tidak segera ditangkap.

'jangan dibuka lah (keberadaan riza chalid). nanti dia lari lagi. tetapi posisinya kita sudah mengetahui. dan kita sudah meminta interpol untuk menangkapnya," ujar febrie di jakarta, dikutip bacakoran.co dari inilah.com, senin (13/4/2026).

febrie menekankan, meski riza masih berada di luar negeri.

dan penetapan status tersangka sangat mempermudah penyidik untuk melacak dan menyita aset-aset miliknya yang berada di dalam maupun luar negeri.

"yang jelas tumpuannya itu sekarang ada di interpol. dengan penetapan tersangka, ini semuanya akan berkembang, dan setidaknya aset-aset milik yang bersangkutan tetap akan kita kejar," kata febrie.

total ada tujuh tersangka dalam perkara ini, menunjukkan skala dugaan korupsi yang luas.

sebelumnya nama riza chalid kembali jadi sorotan publik dan sosok yang dikenal gesit dalam dunia bisnis minyak ini masih berstatus buron.

hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, sejauh mana keseriusan kejaksaan agung dalam mengejar tersangka kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah?

kasus ini bukan sekadar soal satu orang tapi riza chalid dianggap sebagai simbol betapa sulitnya menjerat aktor besar di balik skandal minyak.

publik pun mendesak agar kejagung tidak kehilangan fokus, karena keberhasilan menangkap buronan ini akan menjadi ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi.

pakar hukum pidana universitas tarumanagara (untar), hery firmansyah, telah mengingatkan untuk aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan efektivitas kerja lapangan dibanding sekadar narasi publik.

ia juga menekankan transparansi memang penting tapi strategi yang terlalu terbuka justru berisiko memberi celah bagi pelaku untuk mengantisipasi langkah hukum aparat.

sebelumnya dalam persidangan di pengadilan tipikor jakarta pada 31 maret 2026, kerry adrianto riza putra pengusaha riza chalid mengungkap bahwa sang ayah berperan penting dalam akuisisi terminal bbm orbit terminal merak (otm).

riza chalid disebut memberikan personal guarantee untuk pendanaan akuisisi.

sampai proses pembelian terminal dari oiltanking merak bisa terlaksana dan kemudian disewa oleh pertamina.

jaksa lantas bertanya ke kerry, bahwa adakah diskusi dengan ayah dan pamannya, yakni riza chalid dan irawan prakoso, saat berniat mengakuisisi saham tersebut.

ia mengaku tidak pernah berdiskusi dengan keduanya terkait rencana akuisisi saham di pt oiltanking merak tersebut.

"terkait pembicaraan akuisisi ini, saudara pernah berdiskusi atau membicarakan dengan pak irawan prakoso?," tanya jaksa, dilansir bacakoran.co dari , jum'at (3/4/2026).

"tidak pernah," jawab kerry. 

"dengan orang tua saudara pak riza chalid pernah?," lanjut jaksa.

"tidak pernah," tegas kerry.

sebagai penjamin, riza chalid tidak terlibat langsung dalam operasional, tetapi menjadi penjamin finansial agar akuisisi bisa terealisasi.

 tanpa terminal otm, cadangan pertamax nasional bisa berkurang hingga 3 hari, sehingga keberadaan fasilitas ini dianggap vital bagi ketahanan energi indonesia.

persidangan ini juga menyoroti hubungan bisnis antara otm dan pertamina.

mulai dari sewa terminal bbm yang dianggap krusial bagi distribusi energi.

“tentu pada semua aparat penegak hukum kerja senyap nyata dalam penegakan hukum lebih dikedepankan jangan sampai semua yang tersampaikan ke publik menjadi senjata bagi pelaku kejahatan untuk mempersiapkan langkah lanjutan,” kata hery saat dihubungi di jakarta, dilansir bacakoran.co dari inilah.com, sabtu (11/4/2026).

menurutnya, publik hanya perlu mendapatkan informasi terbatas sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi, bukan detail penyidikan yang bersifat rahasia.

“namun sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi diperlukan penyampaian informasi yang terbatas ke publik agar info rahasia tidak kemudian bocor keluar,” tambahnya.

Tag
Share