Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI Coreng Dunia Pendidikan, Pihak Kampus Janjikan Perlindungan Hukum untuk Korban
Pihak UI juga ungkap selain melindungi para korban, kampus juga akan memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum.--DetikNews
Kasus ini bermula dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menunjukkan langkah cepat dalam merespons isu dugaan pelecehan seksual di kalangan mahasiswa.
Hal ini menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat yang dinilai memuat konten pelecehan seksual secara verbal dan objektivitas terhadap perempuan.
“Sakit banget lihat ada grup chat anak FHUI yang setiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan,” begitu narasi yang diunggah akun media sosial sampahfhui, Minggu (12/4/2026).
Dalam percakapan itu, sejumlah mahasiswa diduga melontarkan komentar mesum yang merendahkan mahasiswi lain.
Publik pun geram, terlebih setelah bukti percakapan tersebut menyebar luas di media sosial.
Pihak Fakultas Hukum UI melalui akun Instagram resminya menegaskan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tulis pernyataan resmi FH UI.
Rektor UI Angkat Bicara
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, turut menanggapi kehebohan ini.
Ia menegaskan pihak rektorat akan memantau langsung jalannya penanganan kasus di Fakultas Hukum.
BACA JUGA:Heboh! Mahasiswa dan Guru Honorer Gugat Program Makan Bergizi Gratis Rp223 Triliun ke MK
“Saya baru mendengarnya tadi malam dan sudah menanyakan ke dekan. Kita akan monitor bersama bagaimana penanganan di fakultas. Sama-sama kita lawan pelecehan seksual,” ucap Heri.
FHUI Lakukan Penelusuran Serius
FH UI memastikan proses investigasi dilakukan secara cermat dan menyeluruh.
Fakultas menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan sivitas akademika menjadi prioritas utama.
Bila terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, bahkan berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ditemukan unsur pidana.