Perpustakaan Sumsel Bakal Usulkan Naskah Kuno Karya Abdus Somad Al Palimbani Sebagai IKON
Dinas Perpustakaan Sumsel berencana akan mengusulkan naskah kuno karya Abdus Somad Al Palimbani dalam Program IKON 2026. (foto : tangkapan layar)--
Kriteria lainnya kata dia yaitu naskah kuno yang langka, unik, dan tak tergantikan. Kemudian mudah diakses oleh masyarakat luas yang ditandai dengan tidak adanya kendala hukum, teknologi, dan atau budaya yang membatasi akses serta memiliki aspek yang berkaitan dengan kesetaraan gender atau peran perempuan yang tertulis dalam Naskah.
Tak kalah pentingnya lanjut Haniatur Rosyidah, naskah kuno yang disulkan menjadi IKON harus sudah terdaftar di Perpusnas RI.
BACA JUGA:Info Loker Admin Dispatcher Indorent Indomobil Group 2026, Penempatan Jakarta
BACA JUGA:Bansos Kemensos April 2026 Resmi Cair, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Cek Penerima!
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas RI, Suharyanto S Sos MHum ketika membuka sosialisasi tersebut mengatakan jika IKON merupakan program inisiatif strategis Perpusnas RI dalam meregistrasi naskah-naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di seluruh indonesia untuk diregistrasi ke dalam data Perpusnas dan mempunyai nilai penting bagi peradaban bangsa Indonesia.
"Naskah yang telah ditetapkan sebagai IKON akan memperoleh perhatian lebih dalam aspek pelestarian, penelitian serta memiliki peluang untuk diusulkan kedalam program program Memory of the World (MoW) UNESCO,"katanya.
Dia mengatakan, per Maret 2026, Perpusnas RI memiliki total koleksi naskah kuno sebanyak 13.435 Naskah."Perpusnas adalah lembaga penyimpan terbesar di Indonesia dan lembaga terbesar kedua di dunia setelah Leiden University,"ungkapnya.
Dari jumlah naskah kuno di Indonesia, ada 20 naskah kuno yang telah ditetapkan sebagai IKON.
BACA JUGA:Nekat Live Sidang FH UI, Ini Sosok Akun Dikidoy Bongkar Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa
BACA JUGA:Owner Travel Umrah Ummi Wisata Lubuklinggau Ditangkap di Tangerang
Diketahui salah satu dari 20 naskah kuno tersebut adalah Naskah Undang-undang Simbur Cahaya dari Sumsel yang ditetapkan menjadi IKON tahun 2024. Kemudian dari 20 naskah kuno itu 8 naskah kuno diakui seagai bagian dari MoW.
Sementara itu, Filolog sekaligus salah satu pelestari Naskah Kuno Sumsel, Dr Nyimas Umi Kalsum MHum ketika diminta tanggapannya tentang rencana pengusulan naskah kuno karya-karya Syeikh Abdus Somad Al Palembani menjadi IKON oleh Perpusda Sumsel mengatakan akan memberi apresiasi dan dukungan.
"Ini akan menjadi usulan yang luar biasa, sebagai warga Sumsel dan pelestari naskah kuno, kita wajib mendukungnya,"jelas Dosen Fakultas Adan dan Humaniora Universitas Islam Negeri Raden Fatah yang tahun 2024 sukses mengusulkan Naskah Kuno Undang-undang Simbur Cahaya sebagai IKON.
Menurutnya, rencana itu harus segera direalisasikan."Naskah kuno karya Syeikh Abdus Somad ini cukup banyak, seperti yang sangat terkenal Hidayatus Salikin fi Suluki Maslakil Muttaqin, Siyarus Salikin ila 'Ibadati Rabbil 'Alamin dan yang lain-lain,"katanya.
BACA JUGA:Cek Daftar Penerima Bansos PKH & BPNT April 2026, Jadwal Pencairan Dipercepat!
"Naskah-naskah kuno itu sebaiknya di cek kembali mana yang sudah terdata di Perpunas, mana yang sudah terdata dalam katalog naskah kuno Palembang dan mana yang masih ada di tangan pemilik naskah atau kolektor dan belum terdata,"katanya.
Karena itu kata dia, Perpusda Sumsel hendaknya segera melakukan langkah-langkah konkrit, serta merangkul dan mengajak para pemilik naskah kuno karya Syaikh Abdus Somad ini untuk bersama-sama mewujudkan niat baik tersebu