bacakoran.co

Natalius Pigai Soal Laporan Polisi ke Fery Amsari : Bukan Ahli Petanian, Tidak Perlu Ditanggapi

Menteri HAM Natalius Pigai anggap Fery Amsari tak perlu dilaporkan ke polisi--

BACAKORAN.CO - Menteri HAM Natalius Pigai mengganggap pelaporan polisi ke aktivis dan juga dosen Unand Fery Amsary sebagai hal berelebihan. 

Menurutnya laporan ke Fery Amsari adalah pendapat atau opini yang tidak perlu dilaporkan ke polisi. Cukup dijawab dengan data, fakta dan informasi yang kredibel oleh para pemegang otoritas. 

Berbagai keterangan dari kementerian terkait ke publik telah diketahui lebih luas. Fery Amsari juga bukan ahli pertanian jadi tidak kredibel dan kompeten bidang pertanian jadi jangankan melaporkan polisi, ditanggapi saja tidak perlu. 

Saya tegaskan opini atau pendapat yang isinya bersifat kritik terhadap suatu kebijakan adalah hak asasi manusia (warga negara) yang dijamin dalam konstitusi HAM sehingga tidak bisa dipidana atau dipenjarakan.  Kecuali penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar disertai perbuatan, tindakan adhominen, serangan verbal terhadap suku, ras agama, cuit Natalius Pigai di akun X nya.

Pada komentar Fery Amsari bersifat kritik umum. Pemerintah selalu menerima kritik yang bersifat koreksi atas kebijakan atau meminta akuntabilitas pelayanan publik. 

Komentar Fery Amsari dalam prinsip HAM “ Rakyat adalah rights holder, negara (pemerintah) obligation holder jadi komentar Fery diarahkan kepada pemerintah sebagai pemegang tanggungjawab (state obligation to fullfill on human rights need). Fery Amsari kritik pemerintah dan pemerintah selalu transparan ke publik secara luas. 

BACA JUGA:Pegawai Senior HAM Gugat Menteri HAM Natalius Pigai, SK Mutasi Diduga Cacat Hukum

Mari kita jaga budaya literasi dan diskursus publik karena negara kita sudah ada di era surplus demokrasi dan sedang menuju demokrasi prominen . 

Tidak downgrade pemerintah dengan skenario pemolisian sesama warga negara. 

Diskursus publik di Indonesia kembali menghangat setelah komentar kritis dari akademisi hukum tata negara, Fery Amsari, terhadap kebijakan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menekankan bahwa opini atau kritik warga negara tidak seharusnya dilaporkan ke polisi. Kritik adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

BACA JUGA:Natalius Pigai Dorong Revisi UU HAM, Komnas HAM Berpeluang Bentuk Unit Penyidikan HAM Berat

Siapa Fery Amsari?

Fery Amsari dikenal sebagai akademisi hukum tata negara dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. Ia juga aktif sebagai peneliti dan pengamat kebijakan publik, khususnya terkait demokrasi, konstitusi, dan hak asasi manusia.  

Natalius Pigai Soal Laporan Polisi ke Fery Amsari : Bukan Ahli Petanian, Tidak Perlu Ditanggapi

Sutan Kayo Batuah

Daren


bacakoran.co - menteri ham mengganggap pelaporan polisi ke aktivis dan juga dosen unand fery amsary sebagai hal berelebihan. 

menurutnya laporan ke fery amsari adalah pendapat atau opini yang tidak perlu dilaporkan ke polisi. cukup dijawab dengan data, fakta dan informasi yang kredibel oleh para pemegang otoritas. 

berbagai keterangan dari kementerian terkait ke publik telah diketahui lebih luas. fery amsari juga bukan ahli pertanian jadi tidak kredibel dan kompeten bidang pertanian jadi jangankan melaporkan polisi, ditanggapi saja tidak perlu. 

saya tegaskan opini atau pendapat yang isinya bersifat kritik terhadap suatu kebijakan adalah hak asasi manusia (warga negara) yang dijamin dalam konstitusi sehingga tidak bisa dipidana atau dipenjarakan.  kecuali penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar disertai perbuatan, tindakan adhominen, serangan verbal terhadap suku, ras agama, cuit natalius pigai di akun x nya.

pada komentar fery amsari bersifat kritik umum. pemerintah selalu menerima kritik yang bersifat koreksi atas kebijakan atau meminta akuntabilitas pelayanan publik. 

komentar fery amsari dalam prinsip ham “ rakyat adalah rights holder, negara (pemerintah) obligation holder jadi komentar fery diarahkan kepada pemerintah sebagai pemegang tanggungjawab (state obligation to fullfill on human rights need). fery amsari kritik pemerintah dan pemerintah selalu transparan ke publik secara luas. 

mari kita jaga budaya literasi dan diskursus publik karena negara kita sudah ada di era surplus demokrasi dan sedang menuju demokrasi prominen . 

tidak downgrade pemerintah dengan skenario pemolisian sesama warga negara. 

diskursus publik di indonesia kembali menghangat setelah komentar kritis dari akademisi hukum tata negara, fery amsari, terhadap kebijakan pemerintah.

menanggapi hal tersebut, menteri ham natalius pigai menekankan bahwa opini atau kritik warga negara tidak seharusnya dilaporkan ke polisi. kritik adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

siapa fery amsari?

fery amsari dikenal sebagai akademisi hukum tata negara dan dosen di fakultas hukum universitas andalas, padang. ia juga aktif sebagai peneliti dan pengamat kebijakan publik, khususnya terkait demokrasi, konstitusi, dan hak asasi manusia.  

bidang keahlian: hukum tata negara, demokrasi, dan kebebasan sipil.  

peran publik: sering memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah, terutama dalam isu transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.  

kontribusi: melalui tulisan, seminar, dan wawancara, fery amsari berupaya mendorong budaya demokrasi yang sehat di indonesia.  

meskipun bukan ahli pertanian, pandangan fery tetap dianggap relevan dalam konteks kebijakan publik karena menyangkut hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

komentar fery amsari adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

natalius pigai menegaskan bahwa kritik tidak boleh dipidana, melainkan dijawab dengan data dan fakta.

hal ini menjadi pengingat penting bahwa demokrasi indonesia harus terus dijaga melalui budaya literasi dan keterbukaan pemerintah terhadap kritik.

feri amsari dilaporkan ke polda metro jaya oleh lbh tani nusantara pada jumat, 17 april 2026.

laporan tersebut, yang diwakili oleh itho simamora, menuduh feri menyebarkan berita bohong (hoaks) dan penghasutan terkait kritikannya soal swasembada pangan pemerintah, teregister dengan nomor lp/b/2692/iv/2026/spkt polda metro jaya.

Tag
Share