Mobil BUMDes Dipakai Aksi Demo LSM ke Pertamina, Begini Pengakuan Kades
Mobil PickUp milik BUMDes Pacak Berasan, Desa Sinar Rambang Prabumulih dipakai LSM Demo di depan Kantor Pertamina PHR Zona 4 Prabumulih. (foto : dian/sumeks) --
BACAKORAN.CO -- Aksi demo yang digelar ratusan warga yang dikoodinir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemuda dan Masyarakat (APM) Kota Prabumulih di depan Kantor Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4, Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa 21 April 2026, menarik perhatian.
Selain isi tuntutan agar perusahaan transparan dalam rekrutmen tenaga kerja oleh PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) dan PT Patra Drilling Contractor (PDC), perhatian kuli tinta juga tertuju pada sebuah kendaraan yang dipakai pendemo dalam aksi itu.
Pasalnya, pada kaca depan mobil tertulis jelas jika mobil pickup tersebut merupakan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tak pelak mobil jenis L300 warna hitam dengan nomor polisi BG 8246 CH yang bertuliskan “BUMDes Pacak Berasan” itu menjadi sorotan kamera.
Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata milik Desa Sinar Rambang, Kecamatan Rambang Kapal Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Kades Sebokor, Banyuasin Lebaran di Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar
BACA JUGA:Masih Jalani Rehabilitasi, Oknum Kades di Lahat Diduga Tertangkap Penyalahgunaan Narkoba
Wartawanpun langsung mengkonfirmasi terkait keberadaan dan pemanfaatan mobil tersebut untuk aksi demo atau unjuk rasa tersebut kepada pihak berwenang yaitu Kepala Desa (Kades).
Kades Sinar Rambang, Indarqo, saat dikonfirmasi awalnya enggan memberikan banyak keterangan. Namun pemberitaan media sosial yang gencar membuat Kades tersebut menbdorong Kades memberikan klarifikasi langsung.
“Mobil itu dipinjam oleh warga melalui pengurus BUMDes, tetapi kami tidak mendapat informasi bahwa penggunaannya untuk aksi damai. Ini diluar sepengetahuan pemerintah desa,” jelas Indarqo kepada wartawan, Selasa(21/4).
Indarqo mengakui adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan proses verifikasi peminjaman aset desa. Menurutnya, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola fasilitas milik desa.
BACA JUGA:Alberto Hengga Minta Maaf, Penyerang Piala Dunia U17 2025: Saya Siap Terima Sanksi Setimpal!
BACA JUGA:Laskar Mataram Bertekad Akhiri Tren Buruk di Bali, Ze Valente: Fight Hadapi Persija!
“Kami mengakui ada kelalaian dalam proses verifikasi. Ke depan, ini akan menjadi bahan evaluasi serius agar mekanisme peminjaman aset desa bisa lebih ketat dan terkontrol,”katanya.
Akibat kejadian itu, Indarqo mengaku pihak pemerintah desa Sinar Rambang juga telah menerima teguran dari instansi terkait sebagai bentuk pembinaan dalam pengelolaan aset desa. Teguran tersebut menjadi dorongan untuk segera melakukan pembenahan sistem administrasi dan pengawasan internal BUMDes.
Lebih lanjut, Indarqo menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih guna menjelaskan kronologi kejadian sekaligus mencari solusi terbaik agar peristiwa serupa tidak terulang.
Indarqo memastikan, ke depan pihaknya akan memperjelas aturan serta prosedur peminjaman aset desa, termasuk memperketat proses verifikasi tujuan penggunaan fasilitas tersebut.
BACA JUGA:Buntut Tendangan Kungfu Alberto Hengga, Dirut I.League: Jatuhkan Sanksi Tegas!
BACA JUGA:Samator Ingin Segera Amankan Peringkat Ketiga Proliga 2026, Gaspol di Leg Kedua Hadapi Garuda Jaya!
Langkah ini menurutnya untuk memastikan bahwa seluruh aset desa digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
“Kami akan memperbaiki sistem pengelolaan, khususnya dalam hal pengawasan dan peminjaman aset desa. Harapannya, tidak ada lagi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.