bacakoran.co

Pakai Minyak Goreng 'Sebagai Pelicin, Kakek di OKU Sumsel Ini Cabuli Cucu

Seorang kakek di Kabupaten OKU Selatan diduga cabuli cucu sendiri. (ilustrasi)--

BACAKORAN.CO -- MB (74), seorang kakek warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan diamankan polisi. Pria tua itu diduga telah mencabuli cucunya sendiri berinsial MA (9) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Demi melancarkan nafsu sahwatnya, MB diduga menggunakan minyak goreng sebagai pelicin.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu kini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan.

BACA JUGA:Miris! Bocah 8 Tahun di Bekasi Diduga Jadi Korban Sodomi, Pelaku Masih Anak Dibawah Umur

BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Palembang Meninggal Dunia Setelah Dihakimi Massa Akibat Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga menjekaskan, terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan kejadiannya kepada ibu kandungnya. 

Lalu kasus ini dilaporkan ke Polres OKU Selatan."Peristiwanya diduga terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 15.12 WIB di rumah tersangka,"jelasnya.

Kemudian lanjut Aston, pada Senin pagi, 20 April 2026, orang tua korban, FO (27), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam keterangannya kepada polisi FO menjelaskan, saat kejadian yaitu pada Minggu sore, putrinya MA dan saudaranya MT  berada di rumah kakeknya. Seperti biasa, mereka bermain di sana. 

BACA JUGA:PSM Bertekad Kembali ke Jalur Kemenangan, Posisi Belum Aman!

BACA JUGA:Aksi Pencuri Motor Pagi Hari Kepergok Warga, Pelaku Bawa Sajam Tertangkap

Saat diang hari, MA yang sedang menonton TV tertidur di ruang depan. Berdasarkan cerita MA, dia kemudian  disuruh oleh kakeknya yang menjadi terduga pelaku pecehan itu, masuk ke kamar pelaku dengan alasan agar beristirahat atau tidur di kamar.

Di kamar itu, MA disuruh pelaku agar tidur di kasur.  Diduga kemudian pelaku pergi keluar kamar lalu kembali lagi dengan membawa piring berisi minyak goreng. Lalu pelaku menutup pintu kamar dan mematikan lampu.

Diduga ketika itulah pelaku melakukan perbuatan tak terpuji terhadap cucunya dengan bantuan minyak goreng. 

Ketika pelaku hendak melampiaskan hasratnya, korban terbangun dan menanyakan perbuatan kakek yang selama ini disayangi dan dihormatinya. Namun pelaku malah mengancam korban.

BACA JUGA:4 Jam Tangan Chronograph Khusus Buat Cowok, Bikin Makin Ganteng dan Gacor saat Mancing

BACA JUGA:Taktik Licik AS Terbongkar? Parlemen Iran Sebut Gencatan Senjata Trump Tak Berguna

"Jangan ngomong siapo-siapo, gek ku tabok," jelas korban menirukan ancaman kakeknya saat menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku memberi korban uang Rp 5000 dengan tujuan agar korban tak menceritakan peristiwa di kamar kepada orang lain."Jangan ngomong samo MT,"katanya.

Keesokan harinya, atau Senin pagi, korban dan MT pulang  ke rumahnya. MA yang tak tahan dengan sakit yang dirasakannya menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.

Tentu saja FO ibu korban kaget bukan kepalang, terlebih pelaku perbuatan tidak senonoh itu adalah kakek korban yang juga orang tuanya. 

BACA JUGA:Oknum Guru SMP Negeri 1 Lubuk Linggau Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

BACA JUGA: 391 Jamaah Haji Kloter Pertama Segera Terbang ke Tanah Suci, Menhaj : Semua Wajib Pakai Visa Resmi

Untuk memperkuat laporan polisi, korban langsung di visum. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya tanda-tanda telah terjadi dugaan kekerasan pada tubuh korban yang berhubungan  dengan pidana asusila. 

Polisi kemudian menjemput dan mengamankan pelaku. Untuk melengkapi barang bukti, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim AKP Aston, Kamis 23 April 2026.

Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pakai Minyak Goreng 'Sebagai Pelicin, Kakek di OKU Sumsel Ini Cabuli Cucu

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- mb (74), seorang kakek warga kecamatan banding agung, kabupaten ogan komering ulu (oku) selatan, sumatera selatan diamankan polisi. pria tua itu diduga telah mencabuli cucunya sendiri berinsial ma (9) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

demi melancarkan nafsu sahwatnya, mb diduga menggunakan minyak goreng sebagai pelicin.

kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu kini ditangani penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) polres oku selatan.

kapolres oku selatan akbp i made redi hartana sh sik mik melalui kasat reskrim akp aston l sinaga menjekaskan, terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan kejadiannya kepada ibu kandungnya. 

lalu kasus ini dilaporkan ke polres oku selatan."peristiwanya diduga terjadi pada minggu, 19 april 2026 sekira pukul 15.12 wib di rumah tersangka,"jelasnya.

kemudian lanjut aston, pada senin pagi, 20 april 2026, orang tua korban, fo (27), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

dalam keterangannya kepada polisi fo menjelaskan, saat kejadian yaitu pada minggu sore, putrinya ma dan saudaranya mt  berada di rumah kakeknya. seperti biasa, mereka bermain di sana. 



saat diang hari, ma yang sedang menonton tv tertidur di ruang depan. berdasarkan cerita ma, dia kemudian  disuruh oleh kakeknya yang menjadi terduga pelaku pecehan itu, masuk ke kamar pelaku dengan alasan agar beristirahat atau tidur di kamar.

di kamar itu, ma disuruh pelaku agar tidur di kasur.  diduga kemudian pelaku pergi keluar kamar lalu kembali lagi dengan membawa piring berisi minyak goreng. lalu pelaku menutup pintu kamar dan mematikan lampu.

diduga ketika itulah pelaku melakukan perbuatan tak terpuji terhadap cucunya dengan bantuan minyak goreng. 

ketika pelaku hendak melampiaskan hasratnya, korban terbangun dan menanyakan perbuatan kakek yang selama ini disayangi dan dihormatinya. namun pelaku malah mengancam korban.

"jangan ngomong siapo-siapo, gek ku tabok," jelas korban menirukan ancaman kakeknya saat menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

setelah melampiaskan nafsunya, pelaku memberi korban uang rp 5000 dengan tujuan agar korban tak menceritakan peristiwa di kamar kepada orang lain."jangan ngomong samo mt,"katanya.

keesokan harinya, atau senin pagi, korban dan mt pulang  ke rumahnya. ma yang tak tahan dengan sakit yang dirasakannya menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.

tentu saja fo ibu korban kaget bukan kepalang, terlebih pelaku perbuatan tidak senonoh itu adalah kakek korban yang juga orang tuanya. 



untuk memperkuat laporan polisi, korban langsung di visum. dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya tanda-tanda telah terjadi dugaan kekerasan pada tubuh korban yang berhubungan  dengan pidana asusila. 

polisi kemudian menjemput dan mengamankan pelaku. untuk melengkapi barang bukti, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. tersangka sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas kasat reskrim akp aston, kamis 23 april 2026.

atas perbuatannya, mb dijerat pasal 473 ayat (9) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tag
Share