Oknum Guru SMP Negeri 1 Lubuk Linggau Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Amal Alam Praguna, oknum guru cabul hanya tertunduk ketika mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim PN Lubuk Linggau. (foto ist)--
BACAKORAN.CO -- Masih ingat kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah seorang oknum guru SMP Negeri 1 Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang terungkap pada September 2025 lalu? Kini oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMP Negeri 1 Lubuk Linggau yang diketahui bernama Amal Alam Praguna (35) alias AAP itu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Pria itu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 190 hari kurungan.
Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Ayugi, SH yang sebelumnya menutut terdakwa Amal Alam Praguna dengan hukuman penjara 7 tahun.
BACA JUGA:Viral ! Oknum Guru Cabuli Siswi SMP Negeri 1 Lubuklinggau, Wali Kota Langsung Datang ke Sekolah
BACA JUGA:Miris! Seorang Guru Cabuli Murid di Ruang Kelas dengan Ancaman Nilai Jelek
Dalam sidang itu, vonis dibacakan Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh SH. Terdawa ditrgasskan terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap siswi kelas VIII sebut saja Mawar (12).
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. JPU menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, berjanji tidak mengulangi, serta bersikap sopan dan jujur selama sidang.
JPU menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, untuk sementara hanya ada satu korban.
Diwartakan sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial (medsos) facebook dan instagram, seorang siswi SMP Negeri 1 Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan salah seorang oknum guru di sekolah tersebut.
BACA JUGA:Sidibe Kembali ke Markas Persis, Janjikan 3 Angka di Laga Spesial
Dalam postingan di medsos yang beredar, perbuatan tak senonoh oknum guru tersebut dilakukan di belakang kelas.
Dijelaskan bahwa oknum guru laki-laki itu meminta agar siswi tersebut melakukan perbuatan yang tidak wajar menggunakan mulut dan tanganya demi memuaskan sahwat oknum guru itu.
Nah kabar di medsos itu semakin 'panas" ketika seorang pengguna facebook juga mengaku menjadi korban pelecehan oknum guru.
Bahkan pengakuan yang diunggah akun facebook @Mee Emee menjelaskan bahwa ia menjadi korban dari oknum guru, yang merupakan pamannya sendiri.
BACA JUGA: 391 Jamaah Haji Kloter Pertama Segera Terbang ke Tanah Suci
BACA JUGA:Aplikasi Kawal Haji, Pelayanan Digital yang Bikin Jamaah Haji Bisa Langsung Kirim Aduan
Hanya saja belum diketahui pasti apakah yang dimaksud @Mee Emee itu adalah oknum guru SMP Negeri 1 Lubuklinggau. Ia mengaku tinggal bersama dengan oknum guru tersebut dari 2017 sampai dengan 2020. Selama itu ia mengalami tindak kekerasan seksual.
Kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual itu dilaporkan ke polisi pada Senin malam 22 September 2025.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Kopran Maryadi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan pencabulan itu.
Selasa pagi, orang tua korban bersama pihak Polres Lubuklinggau sudah mendatangi SMPN 1 Lubuk Linggau. Mereka tampak berdiskusi mengenai kasus ini.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek 3 Gudang Penampungan BBM, Polisi Amankan 8 Orang, Apakah akan Diproses?