bacakoran.co

Jusuf Hamka Menang Gugatan Atas Hary Tanoe, Bos MNC Grup Ini Harus Bayar 484 Miliar

Hary Tanoesoedibjo dihukum bayar ganti rugi Rp 484 miliar kepada Jusuf Hamka--

BACAKORAN.CO - Jusuf Hamka sujud syukur usai menang gugatan lawan Hary Tanoe. Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan rasa syukur setelah majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan yang diajukan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Majelis hakim dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengabulkan sebagian gugatan CMNP.

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

Majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta.

BACA JUGA:Susul Airlangga, Jusuf Hamka Mundur dari Kepengurusan Golkar dan Pencalonan Pilkada 2024, Ini Alasannya!

"Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli," tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988.

Hal tersebut telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kalah di Pengadilan, Hary Tanoe Wajib Bayar Jusuf Hamka Rp 484 Miliar

Masalah kedua pengusaha besar ini berawal dari transaksi tukar guling tahun 1999.

Perusahaan Jusuf Hamka yang saat itu butuh dollar AS bikin kesepakatan sama Hary Tanoesoedibjo.

BACA JUGA:Siapkan Dana Rp 12 TRILIUN, Jusuf Hamka Siap Bangun Jalan Tol Dalam Kota Bandung

Dalam kesepakatan itu, Jusuf Hamka menyerahkan obligasi senilai Rp189 miliar dan surat utang (MTN) senilai Rp163,5 miliar kepada Hary Tanoesoedibjo.

Jusuf Hamka Menang Gugatan Atas Hary Tanoe, Bos MNC Grup Ini Harus Bayar 484 Miliar

Sutan Kayo Batuah

Daren


bacakoran.co - sujud syukur usai menang gugatan lawan hary tanoe. pengusaha jalan tol jusuf hamka menyampaikan rasa syukur setelah majelis hakim pn jakpus mengabulkan gugatan yang diajukan citra marga nusaphala persada (cmnp).

pengadilan negeri jakarta pusat memutuskan dan pt mnc asia holding tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pt citra marga nusaphala persada, tbk. (cmnp) milik pengusaha jalan tol jusuf hamka.

majelis hakim dalam perkara perdata nomor 142/pdt.g/2025/pn jkt.pst. mengabulkan sebagian gugatan cmnp.

juru bicara pn jakpus sunoto dalam keterangan resmi menyatakan hary tanoe dan mnc asia holding membayar ganti rugi materiil us$28 juta atau rp 484 miliar (kurs rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 mei 2002 hingga dibayar lunas.

majelis hakim juga menghukum hary tanoe dan mnc asia holding membayar ganti rugi imateriil rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara rp 5,02 juta.

"majelis hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud pasal 1541 kuhperdata, bukan jual-beli," tulis sunoto dalam keterangan resmi, dikutip kamis (23/4/2026).

majelis hakim menilai hary tanoe dan mnc sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan negotiable certificate of deposit (ncd) kepada cmnp sepatutnya mengetahui bahwa ncd tersebut tidak memenuhi ketentuan surat edaran bank indonesia nomor 21/27/upg tanggal 27 oktober 1988.

hal tersebut telah dipertegas dalam putusan peninjauan kembali mahkamah agung nomor 376 pk/pdt/2008 tanggal 19 desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

kalah di pengadilan, hary tanoe wajib bayar jusuf hamka rp 484 miliar

masalah kedua pengusaha besar ini berawal dari transaksi tukar guling tahun 1999.

perusahaan jusuf hamka yang saat itu butuh dollar as bikin kesepakatan sama hary tanoesoedibjo.

dalam kesepakatan itu, jusuf hamka menyerahkan obligasi senilai rp189 miliar dan surat utang (mtn) senilai rp163,5 miliar kepada hary tanoesoedibjo.

lalu sebagai gantinya jusuf hamka nerima surat berharga (ncd) yang diterbitkan oleh unibank senilai 28 juta dollar as.

masalah muncul tahun 2002 waktu surat berharga yang diterbitkan oleh unibank itu nggak bisa dicairkan oleh jusuf hamka karena unibank sudah bangkrut.

hary tanoesoedibjo klaim kalau posisi mereka cuma sebagai perantara yang mempertemukan jusuf hamka dengan unibank.

sebaliknya, jusuf hamka membantah keras klaim itu dan bilang kalau mereka nggak pernah menunjuk hary tanoesoedibjo sebagai perantara, transaksi itu dilakukan secara langsung sebagai pemilik surat berharga tersebut.

jusuf hamka merasa kalau hary tanoesoedibjo sebenarnya sudah tahu kalau instrumen dari unibank itu bermasalah.

tetapi tetap memberikannya kepada jusuf hamka sehingga dia rugi besar karena memberikan surat berharga asli tapi malah ditukar surat berharga kosong.

tahun 2025, pn jakarta pusat memutuskan kalau pembelaan sebagai perantara itu nggak valid.

dai kasus ini lalu dinyatakan kalau hary tanoesoedibjo secara pribadi dan perusahaannya bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.

hary tanoesoedibjo dihukum bayar ganti rugi rp 484 miliar kepada jusuf hamka. nilai itu mencakup pokok utang 28 juta dollar as, bunga akumulasi 6% sejak tahun 2002, dan denda immaterial rp 50 miliar.

Tag
Share