Minta Jatah 3 kali Seminggu, Pria di Muratara Punya Cucu Sekaligus Anak Kandung yang Dilahirkan Putrinya
Tersangka BH--
BACAKORAN.CO -- Seorang pria yang bermukim di salah satu desa di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan membuat geger kampungnya.
Betapa tidak, pria berinsial BH (41) itu memiliki cucu sekaligus anak kandung yang dilahirkan putrinya WA (20).
Diduga BH telah menggauli putri kandungnya WA berulangkali hingga perempuan itu hamil dan melahirkan.
Selama ini WA tak berani menceritakan kepada keluarga dan warga bahkan tak berani keluar rumah karena diancam pelaku.
BACA JUGA:Pakai Minyak Goreng 'Sebagai Pelicin, Kakek di OKU Sumsel Ini Cabuli Cucu
BACA JUGA:Astaga, Ayah Setubuhi Putri Kandung Hingga Melahirkan, 2 Tahun Kemudian Coba Ulangi, Korban Lapor Polisi
Terungkapnya aib ini setelah sejumlah tetangga menggunjingkan ada bayi mungil di kediaman BH. Para tetangga menjadi penasaran, kepada warga BH mengaku jika bayi itu dibelinya di rumah sakit.
Warga tak percaya, setelah diselidiki, ternyata bayi itu adalah benih yang ditanam BH dirahim putri kandungnya, WA.
Mengetahui hal ini, Rabu 22 April 2026, warga marah dan berbondong-bondong mengepung dan nyaris menghakimi BH karena telah melakukan perbuatan keji.
Untung saja polisi cepat bertindak, mendengar ada kerumunan warga yang hendak menggeruduk dan menghakimi BH, aparat kepolisian dari Polsek Karang Dapo langsung menenangkan warga.
BACA JUGA:Anjlok Parah! 5 HP Flagship Spek Dewa Turun Harga April 2026: Ada iPhone, Infinix dan Vivo
BACA JUGA:Ustad Tak Berbaju Hanya Berbalut Handuk Kepergok Berduaan Dengan Bidan di Rumah Samping Masjid
Polisi mengamankan ayah berotak bejat itu dan membawanya ke kantor polisi untuk mencegah tindakan main hakim sendiri oleh warga.
Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoriil Hambali, mengatakan bahwa langkah cepat dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada polisi, WA mengaku telah ditiduri BH ayah kandungnya sejak Juli 2025. Sejak saat itu, setiap ada kesempatan pelaku mengulangi perbuatannya
"Ketika ditanya, korban mengaku banyak sudah lupa dengan peristiwa itu, namun diperkirakan dalam satu minggu bisa sampai 3 kali pelaku berbuat tidak senonoh terhadap putri kandungnya ,"jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Janjikan Beasiswa ke Mesir, Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
BACA JUGA:Edamame Kaya Protein dan Isoflavon, Ini 3 Khasiatnya Ampuh Jaga Jantung dan Gula Darah Stabil
Perbuatan terlarang itu bermula ketika pelaku mengintrogasi WA yang dicurgai sudah berpacaran. Pelaku bertanya tentang perbuatan apa saja yang telah dilakukan WA bersama pacaranya.
Karena didesak orangtuanya, WA mengaku sudah punya pacar dan sudah pernah melakukan hubungan terlarang dengan pacarnya.
"Ayahnya marah. Dan kemarahannya ini jadi alasan ayahnya untuk minta jatah juga dengan korban. Ada juga ancaman, kalau tidak mau dilaporkan ke ibunya, korban harus mau memberi jatah ke ayahnya. Dan itu berlangsung sejak Juli 2025," jelas Kapolsek.
Sejak itu setiap bulan akhirnya minta jatah terus, dan dugaannya bisa seminggu 3 kali.