bacakoran.co

Kemenag Tegaskan Uang Kas Masjid Tetap Dikelola DKM atau Takmir Masjid,

Uang Kas Masjid dikelola DKM atau Takmir Masjid. (foto : infopublik.id)--

BACAKORAN.CO -- Menyikapi informasi di media sosial (medsos) soal adanya kebijakan baru yang diluncurkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar  terkait tata kelola keuangan rumah ibadah di Indonesia, langsung disikapi Kementerian Agama RI.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial yang menyatakn seluruh uang kas yang dimiliki oleh setiap masjid nantinya wajib dialihkan ke dalam rekening bank resmi untuk kemudian dikelola langsung oleh pihak pemerintah adalah tidak benar alias (hoaks).

“Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Thobib Al-Asyhar seperti dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.

Thobib menjelaskan, meme maupun video  yang beredar di media sosial yang menampilkan foto Menag Nasaruddin Umar disertai tulisan “Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah” merupakan bentuk disinformasi.

BACA JUGA:Waduh Puluhan Juta Uang Kas Masjid di Lubuklinggau Dipakai Untuk Kepentingan Pribadi Ketuanya

BACA JUGA:Marbot Temukan 2 Mayat Membusuk di Atap Masjid Brebes, Ternyata Ini Penyebab Kematiannya!

“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan (oleh pihak tidak bertanggungjawab, red). Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” ucap Thobib.

Dia menegaskan, pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah.

"Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah,"katanya.

Thobib mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah.

BACA JUGA:Tim Thomas Buka Perjalanan Hadapi Aljazair, Fajar: Pantang Anggap Remeh Lawan!

BACA JUGA:Samator dan Popsivo Segel Peringkat Ketiga Proliga 2026

“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” ujar Thobib.

Salah satu berita hoax tersebut diunggah akun facebook @Makmun Daulay. 

Kemenag Tegaskan Uang Kas Masjid Tetap Dikelola DKM atau Takmir Masjid,

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- menyikapi informasi di media sosial (medsos) soal adanya yang diluncurkan (menag) nasaruddin umar  terkait tata kelola keuangan rumah ibadah di indonesia, langsung disikapi kementerian agama ri.

kepala biro humas dan komunikasi publik (hkp) kementerian agama, thobib al asyhar, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial yang menyatakn seluruh yang dimiliki oleh setiap nantinya wajib dialihkan ke dalam rekening bank resmi untuk kemudian dikelola langsung oleh pihak pemerintah adalah tidak benar alias (hoaks).

“kementerian agama republik indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas thobib al-asyhar seperti dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.

thobib menjelaskan, meme maupun video  yang beredar di media sosial yang menampilkan foto menag nasaruddin umar disertai tulisan “pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah” merupakan bentuk disinformasi.

“informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan (oleh pihak tidak bertanggungjawab, red). maka dengan ini kami menegaskan, bahwa menag tidak pernah berbicara soal rekening kas masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” ucap thobib.

dia menegaskan, pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. kas masjid dikelola oleh dewan kemakmuran masjid (dkm) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah.

"kementerian agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh dkm atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah,"katanya.

thobib mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah.

“mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi kementerian agama dan akun media sosial resmi kemenag ri,” ujar thobib.

salah satu berita hoax tersebut diunggah akun facebook  

dalam narasinya unggahnya, tertulis jika menteri agama (menag) nasaruddin umar meluncurkan kebijakan baru terkait tata kelola keuangan rumah ibadah di indonesia. dalam arahannya, menag menyatakan bahwa seluruh uang kas yang dimiliki oleh setiap masjid nantinya wajib dialihkan ke dalam rekening bank resmi untuk kemudian dikelola langsung oleh pihak pemerintah.

langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya standardisasi manajemen keuangan umat secara nasional. menag nasaruddin menjelaskan bahwa sistem rekening tunggal atau tersentralisasi ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan efisiensi dalam penggunaan dana umat yang selama ini tersebar di ribuan pengurus masjid (dkm).

"uang kas tiap masjid nanti akan dibuatkan rekening di bank, biar pemerintah yang mengelola. ini adalah langkah strategis untuk memastikan dana tersebut berputar secara optimal bagi kemaslahatan yang lebih luas," ujar menag nasaruddin dalam pertemuan di jakarta, seperti tertulis dalam unggahan medsos tersebut.

"umat harus patuh pada pemerintah. kebijakan ini dibuat bukan untuk mengambil hak jemaah, melainkan untuk mengorganisir kekuatan ekonomi umat agar lebih berdampak nyata," tambah menag.

tujuan jangka panjang

pemerintah meyakini bahwa dengan pengelolaan yang profesional di bawah pengawasan negara, potensi dana kas masjid yang mencapai angka fantastis di seluruh indonesia dapat digunakan untuk program pengentasan kemiskinan, perbaikan sarana ibadah di daerah terpencil, hingga pemberdayaan ekonomi mikro berbasis masjid.



pada akhir uggahan tertulis : sumber berita kemenag, seoalah-olah berita dikutip dari laman kemenag, padahal hoax.

Tag
Share