BACAKORAN.CO – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau yang dikenal dengan inisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam guna mengungkap fakta kekerasan seksual yang melibatkan korban di bawah umur.
Penetapan status tersangka ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum bagi para pencari keadilan di lingkungan pendidikan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
BACA JUGA:Akhirnya Muncul,Klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry Soal Tudingan Pelecehan Seksual Sesama Jenis
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Jumat, 24 April 2026.
Sebagai bagian dari prosedur perlindungan, pihak kepolisian telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak korban.
Trunoyudo menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan dengan prioritas utama pada pemulihan dan pelayanan terhadap korban.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," kata Trunoyudo menambahkan dalam keterangan resminya di Mabes Polri.
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Uang Kas Masjid Tetap Dikelola DKM atau Takmir Masjid,
Modus Cek Fisik dan Janji Beasiswa ke Mesir
Kasus ini mencuat setelah Habib Mahdi Alatas selaku pelapor membeberkan modus operandi yang diduga digunakan oleh tersangka.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka menjanjikan para santri kemudahan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan di Mesir serta mendapatkan sanad hafalan Alquran.
Namun, sebagai syarat keberangkatan, para korban diminta menjalani prosedur yang disebut sebagai cek fisik.
"Namanya anak umur 15 tahun, tidak tahu luar negeri, disuruh cek fisik," ungkap Habib Mahdi saat memberikan keterangan di Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Janjikan Beasiswa ke Mesir, Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Arya
Widi
bacakoran.co – bareskrim polri resmi menetapkan pendakwah atau yang dikenal dengan inisial sam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
langkah hukum ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam guna mengungkap fakta kekerasan yang melibatkan korban di bawah umur.
penetapan status tersangka ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum bagi para pencari keadilan di lingkungan pendidikan agama.
karo penmas divisi humas polri, brigjen trunoyudo wisnu andiko, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut didasarkan pada laporan polisi nomor: lp/b/586/xi/2025/spkt/bareskrim polri tertanggal 28 november 2025.
"berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan saudara sam sebagai tersangka," ujar trunoyudo kepada wartawan pada jumat, 24 april 2026.
sebagai bagian dari pihak kepolisian telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (spdp) kepada pihak korban.
trunoyudo menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan dengan prioritas utama pada pemulihan dan pelayanan terhadap korban.
"dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh dittipid ppa dan ppo bareskrim polri," kata trunoyudo menambahkan dalam keterangan resminya di mabes polri.
modus cek fisik dan janji beasiswa ke mesir
kasus ini mencuat setelah habib mahdi alatas selaku pelapor membeberkan modus operandi yang diduga digunakan oleh tersangka.
berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka menjanjikan para santri kemudahan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan di mesir serta mendapatkan sanad hafalan alquran.
namun, sebagai syarat keberangkatan, para korban diminta menjalani prosedur yang disebut sebagai cek fisik.
"namanya anak umur 15 tahun, tidak tahu luar negeri, disuruh cek fisik," ungkap habib mahdi saat memberikan keterangan di menteng, jakarta pusat, beberapa waktu lalu.
kamu bisa melihat betapa rentannya posisi santri yang masih di bawah umur ketika dihadapkan pada otoritas pengajar yang menyalahgunakan kepercayaan demi tindakan asusila.
berdasarkan data sementara, jumlah korban diduga mencapai belasan orang, meskipun hingga saat ini baru lima orang yang secara resmi memberikan laporan ke bareskrim polri.
penetapan tersangka terhadap sosok figur publik seperti syekh ahmad al misry memberikan sinyal kuat bahwa hukum tidak pandang bulu terhadap pelaku kekerasan seksual.
secara analitis, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap program-program pendidikan luar negeri yang dikelola secara personal atau non-formal.
korban-korban dalam kasus ini diketahui tersebar di berbagai wilayah, mulai dari purbalingga, bogor hingga ada yang saat ini sudah berada di mesir.