bacakoran.co

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Semua Penyakit, Ini 21 Layanan yang Tidak Ditanggung per Mei 2026

21 Layanan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan --

BACAKORAN.CO - Banyak peserta masih mengira BPJS Kesehatan tak tanggung semua penyakit hanyalah isu semata. 

Faktanya, ada sejumlah layanan medis dan kondisi tertentu yang memang sejak awal tidak masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Karena itu, penting memahami batasan manfaat BPJS agar tidak kecewa saat membutuhkan layanan kesehatan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tidak semua pengobatan, tindakan medis, maupun penyakit bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Silent Walking Lagi Naik Daun, Jalan Kaki Tanpa Gadget Ternyata Punya Manfaat Besar

Kenapa Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS?

Program BPJS Kesehatan dirancang untuk menjamin pelayanan kesehatan dasar dan lanjutan yang bersifat medis, efektif, dan sesuai prosedur.

Namun beberapa kondisi dikecualikan karena sudah ditanggung program lain, bersifat nonmedis, atau di luar mekanisme JKN.

Karena itu, peserta perlu memahami daftar pengecualian agar bisa merencanakan biaya pengobatan sejak awal.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

Berikut daftar lengkap layanan yang tidak masuk penjaminan BPJS Kesehatan:

Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.

Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Semua Penyakit, Ini 21 Layanan yang Tidak Ditanggung per Mei 2026

Wira

Daren


bacakoran.co - banyak peserta masih mengira bpjs kesehatan tak tanggung semua penyakit hanyalah isu semata. 

faktanya, ada sejumlah layanan medis dan kondisi tertentu yang memang sejak awal tidak masuk dalam cakupan program jaminan kesehatan nasional (jkn). 

karena itu, penting memahami batasan manfaat bpjs agar tidak kecewa saat membutuhkan layanan kesehatan.

ketentuan tersebut mengacu pada peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tidak semua pengobatan, tindakan medis, maupun penyakit bisa dijamin oleh bpjs kesehatan.

kenapa tidak semua penyakit ditanggung bpjs?

program bpjs kesehatan dirancang untuk menjamin pelayanan kesehatan dasar dan lanjutan yang bersifat medis, efektif, dan sesuai prosedur.

namun beberapa kondisi dikecualikan karena sudah ditanggung program lain, bersifat nonmedis, atau di luar mekanisme jkn.

karena itu, peserta perlu memahami daftar pengecualian agar bisa merencanakan biaya pengobatan sejak awal.

daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung bpjs kesehatan per mei 2026

berikut daftar lengkap layanan yang tidak masuk penjaminan bpjs kesehatan:

penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.

layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.

perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.

penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

pengobatan infertilitas atau mandul.

cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.

pengobatan yang dilakukan di luar negeri.

tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan.

pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif.

alat kontrasepsi.

perbekalan kesehatan rumah tangga.

layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri.

pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan bpjs, kecuali kondisi darurat.

penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain.

kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya.

layanan kesehatan terkait kementerian pertahanan, tni, dan polri.

layanan dalam kegiatan bakti sosial.

layanan yang sudah dijamin program lain.

layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.

peserta bpjs harus paham prosedur

selain memahami layanan yang tidak ditanggung, peserta juga wajib mengikuti alur rujukan dan prosedur yang berlaku. 

jika berobat tanpa jalur resmi atau atas permintaan pribadi yang tidak sesuai indikasi medis, biaya bisa menjadi tanggungan sendiri.

hal ini sering terjadi ketika pasien langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan, memilih tindakan tertentu tanpa rekomendasi dokter, atau berobat ke fasilitas yang belum bekerja sama dengan bpjs.

jangan sampai salah paham

bpjs kesehatan tetap menjadi penopang utama layanan kesehatan jutaan masyarakat indonesia. 

namun memahami bahwa bpjs kesehatan tak tanggung semua penyakit adalah langkah penting agar peserta tidak salah persepsi.

dengan mengetahui daftar pengecualian ini, masyarakat bisa lebih siap secara finansial, lebih paham hak dan kewajiban, serta lebih cermat saat mengakses layanan kesehatan.

Tag
Share