bacakoran.co -- peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam, minggu siang, 3 mei 2026 terjadi di tepi jalan arimbi, kelurahan arimbi jaya, kecamatan prabumulih timur, kota prabumulih, sumatera selatan tepatnya di depan depot kayu jaya sampurna.
seorang pria sanul kholikin abd (44), warga jalan sampurna, kelurahan arimbi jaya menjadi korban penganiayaan tersebut.
dia mengalami luka tikam di paha kiri belakang dan betis kiri akibat ditikam pelaku.
sekira satu jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial bn (41) yang juga warga jalan arimbi, kelurahan prabujaya.
polisi masih mendalami motif penganiayaan yang peristiwanya sempat menghobohkan warga. namun dugaan sementara, pelaku menganiaya korban diduga karena dendam.
keterangan yang dihimpun, sebelum kejadian, korban berdiri disekitar lokasi.
kemudian datang terduga pelaku menggunakan sepeda motor.
tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
korban yang di serang berusaha menghindar, namun serangan pelaku yang bertubi-tubi melukai bagian kaki kiri korban.
menyadari lawannya terluka, pelaku langsung melarikan diri.
selanjutnya korban yang terluka dilarikan ke rumah sakit.
beberapa saat kemudian, polisi yang mendapat informasi kejadian itu tiba dilokasi.
selanjutnya tim opsnal tekab polres prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
sekitar pukul 11.40 wib, kanit pidum satreskrim polres prabumulih iptu darlansyah sh berhasil mengamankan terduga pelaku bn di jalan arimbi, kelurahan prabujaya.
dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yaitu berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna kuning, satu bilah pisau bergagang plastik berwarna merah, serta satu unit sepeda motor honda vario warna biru hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.
saat ini pelaku telah diamankan di sat reskrim polres prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 468 kuhpidana.
kasat reskrim polres prabumulih akp jon kenedi sh msi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum polres prabumulih. setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.
pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
sebagai bentuk pelayanan, polres prabumulih mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan kejadian darurat maupun gangguan keamanan.