bacakoran.co -- dua pelaku pencurian di kabupaten muara enim sumatera selatan ditangkap satreskrim polres muara enim.
kedua pencuri tersebut yaitu endang hariansyah (30) dan ari (25), warga asal kecamatan merapi timur, kabupaten lahat ditangkap akibat ulahnya 'gulung' 8000 meter jenis aaac-s 240 mm dari di kabupaten muara enim.
aksi pencurian itu mereka lakukan bertahap hingga 3 kali. kepada polisi, keduanya mengaku jika kabel yang nilainya ratusan juta itu mereka jual kepada penadah dan hasilnya untuk bermain judi online dan nyabu alias mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
kini keduanya telah meringkuk di sel tahanan polres muara enim guna menjalani proses hukum hingga ke pengadilan.
kapolres muara enim akbp hendri syaputra melalui kasat reskrim akp m andrian didampingi kasi humas akp rtm situmorang menjelaskan, kedua pelaku diduga melakukan aksi pencurian di jalan baru gang keluarga, desa karang raja, kecamatan muara enim, jumat 10 april 2026 sekitar pukul 19.00 wib.
"para pelaku mencuri kabel listrik jenis aaac-s 240 mm sepanjang kurang lebih 8.000 meter yang telah terpasang di lokasi proyek. kabel tersebut dipotong-potong lalu diangkut menggunakan kendaraan,"jelas andrian seperti dikutip dari enimekspresbacakoran.co.id, senin 4 mei 2026.
tentu saja aksi para pelaku ini merugikan kontraktor proyek dan kemudian melaporkannya ke polres muara enim. kepada polisi perwakilan perusahaan mengatakan jika akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar rp345 juta.
setelah menerima laporan tersebut, team rajawali satreskrim polres muara enim dibawah pimpinan kanit i satreskrim ipda guntur langsung melakukan penyelidikan.
"tim bergerak cepat dan berhasil mengetahui identitas terduga pelaku dan langsung melakukan pendindakan dengan mengamankan kedua pelaku beserta beberapa barang bukti aksi pencurian. selanjutnya dibawa ke polres muara enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,"katanya.
barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit sepeda motor honda beat warna merah hitam yang digunakan para pelaku saat beraksi dan mengangkut hasil curian, gunting pemotong besi, parang, gergaji besi, pisau cutter, satu tas hitam, serta enam karung ukuran 50 kilogram.
dihadapan penyidik, kedua pelaku mengakui aksi mereka melakukan pencurian kabel dari proyek jaringan pln di kabupaten muara enim. sebagian hasil pencurian telah mereka jual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
"sudah duo kali pak (mencuri kabel, red), ketigo kalinyo ditangkep. kabel dijual sehargo rp15 per kg, duetnyo untuk beli sabu samo nyelod (judol, red)," katanya.
atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam kuhp. "saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke jaksa penuntut umum (jpu)," katanya.