bacakoran.co

Jaringan Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ogan Ilir - Banyuasin Terbongkar

Satres Narkoba Polres Banyuasin tangkap 2 pengedar narkoba jaringan antar kabupaten. (foto : tangkapan layar)--

Jaringan Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ogan Ilir - Banyuasin Terbongkar

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas kabupaten ogan ilir - banyuasin, sumatera selatan berhasil dibongkar satuan reserse narkoba polres polres banyuasin, polda sumatera selatan.

polisi membekuk 2 orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut bersama sejumlah barang bukti.

kedua orang yang diamankan yaitu berinisial is (23), seorang mahasiswa warga desa sungai pinang, kabupaten ogan ilir dan sj (29), seorang petani pekebun warga desa perajen, kecamatan banyuasin i, kabupaten banyuasin.

mereka disergap polisi di sebuah gudang di desa margo mulyo, kecamatan muara padang, kabupaten banyuasin, jumat, 8 mei 2026, sekira pukul 17.00 wib.



setelah mengamankan keduanya, polisi langsung melakukan interogasi dan penggeledahan. hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti 45 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 15,60 gram.

selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip, satu kotak warna biru, satu kaleng aibon, lima plastik klip tambahan, satu lembar tisu, serta dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka.

seluruh barang bukti berikut kedua tersangka kemudian diamankan ke mapolres banyuasin guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika.

kapolres banyuasin akbp risnan aldino melalui kasat narkoba akp dian idaman saputra mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat ke polres banyuasin.



"masyarakat resah, karena gudang yang berada di desa margo mulyo kecamatan muara padang disinyalir menjadi lokasi transaksi narkotika,"katanya.

mendapatkan informasi itu, satnarkoba polres banyuasin langsung bergerak untuk menindaklanjutinya."anggota langsung bergerak menuju lokasi,'terangnya.

sampai di lokasi, anggota satnarkoba polres melakukan operasi tangkap tangan (ott) terhadap kedua pelaku yang berada di gudang tersebut. "pelaku kita sergap saat menunggu pembeli,"katanya.

kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan lainnya dari kedua pengedar.

"kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke satnarkoba polres banyuasin  untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,"imbuhnya.

atas perbuatan kedua pelaku, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika jo uu ri no.01 tahun 2023 tentang kuhp jo uu ri no.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 609 ayat (2) huruf a uu ri no.01 tahun 2023 tentang kuhp jo uu ri no.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 132 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika jo uu ri no.01 tahun 2023 tentang kuhp jo uu ri no.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

penerapan pasal 132 tentang permufakatan jahat dilakukan karena kedua tersangka diduga memiliki keterkaitan peran dalam aktivitas distribusi narkotika yang dilakukan secara bersama-sama.

pengungkapan ini juga memperlihatkan adanya indikasi jaringan lintas administratif wilayah antara kabupaten banyuasin dan kabupaten ogan ilir yang memanfaatkan bangunan gudang sebagai lokasi aktivitas distribusi untuk menghindari pengawasan lingkungan permukiman.

Tag
Share