bacakoran.co

Sebelum Dicekik, Dibakar dan Dibuang ke Sungai, Korban dan Mantan Kekasihnya Sempat Berhubungan Badan 4 Kali

Korban APS semasa hidup--

"Pukul  04 pagi hari,   pelaku di chat korban untuk datang ke penginapan tersebut. Setengah jam berselang setelah di chat,  pelaku datang ke penginapan itu,"jelas Kapolres Muara Enim.

Lebih lanjut kata Hendri, korban dan pelaku kemudian (maaf, red) melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 kali, dari pagi sampai sore  atau sampai sekira pukul 15.00 WIB.

Nah, sore hari itu juga diduga pelaku menghabisi korban dikarenakan pelaku kesal dan sakit hati terhadap korban karena korban minta dibelikan sebuah hadphone Iphone yang baru. "Hp Iphone baru ini yang mencetus tindakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban,"ulasnya.

BACA JUGA:Vespa GTS Super Tech 250 Resmi Meluncur di Indonesia, Skuter Premium Rp97 Jutaan, Mesin HPE dan Fitur Canggih

BACA JUGA:Menu Bayi 9 Bulan Berat Badan Kurang: Trik MPASI Tinggi Kalori Biar Grafik Timbangan Ngebut Naik

Masih kata  Hendri, korban dihabisi dengan cara di cekik di hotel itu juga pada saat keduanya terlibat pertengkaran."Pelaku emosi mencekik korban kemudian menindih tubuh korban sehingga korban tidak bisa melawan dan tidak bergerak lagi dan meninggal di tempat,"katanya.

Setelah korban meninggal, sekira pukul 16.00 pelaku pergi dari hotel untuk pulang ke rumahnya di Karang Raja, Muara Enim. Keesokan harinya yaitu pada 25 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, pelaku datang kembali ke hotel itu dan masuk ke kamar.

"Kemudian pelaku membungkus korban dengan sprai dari penginapan tersebut. Kemudian jasada korban dimasukkan ke dalam ember yang diambil dari kamar mandi penginapan,"tuturnya.

Selanjutnya ember itu dibawa pelaku  menggunakan mobil Brio Warna Merah milik pelaku menuju arah Jumbatan Enim 3, di sanalah pelaku menaruh korban. Kemudian pelaku sempat membeli minyak  pertalite 1 botol. Selanjutnya pelaku menumpuk menumpuk kayu bakar dan disiram dengan pertalit dan dibakar.

BACA JUGA:Perut Terasa Penuh dan Begah? Ini Makanan yang Bisa Bantu Redakan Kembung Lebih Cepat

BACA JUGA:Top! Alwi Farhan Amankan Tiket Perempat Final Singapore Open 2026 usai Kalahkan Peringkat 1 Dunia

"Pelaku membakar korban beserta ember dan sprai. Namun  kemudian tidak seluruhnya terbakar dan masih ada sisa yang dijadikan sebagai bukti,"ujarnya.

Setelah terbakar hingga hangus, pelaku menyingkirkan tubuh korban. Pelaku berjalan ke arah sungai dan langsung mendorong tubuh korban ke sungai. Setelah itu pelaku pergi.

Sekira 3 hari kemudian atau pada 27 Mei 2026, mayat korban mengapung ke permukaan sungai hingga kasusnya terkuak.

Kasat Reskim Polres Muara Enim AKP M Andrian menambahkan, ketika korban memaksa meminta diberikan HP Iphone baru, pelaku  berkata bahwasannya korban telah memiliki suami kenapa tidak minta belikan dengan suaminya.

Sebelum Dicekik, Dibakar dan Dibuang ke Sungai, Korban dan Mantan Kekasihnya Sempat Berhubungan Badan 4 Kali

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- polres muara enim, jumat pagi, 29 mei 2026 membeberkan ungkap kasus dugaan terhadap seorang ibu rumahtangga yang diketahui bernama (23), warga kabupaten muara enim, sumatera selatan.

korban ayu puspita sari (aps) sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh suaminya ke polres lahat setelah 4 hari tidak pulang-pulang ke rumah.

rabu, 27 mei 2026, sekira pukul 16.30 wib, warga secara tak sengaja melihat ada di bawah beton pembatas jalan baru, kawasan pinggir jl lingkar muara enim, dusun vi rt 02,  desa karang raja, kecamatan muara enim, kabupaten muara enim.

setelah dievakuasi, mayat itu dibawa ke rsud dr hm rabain muara enim dan kemudian pihak keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi. korban teridentifikasi sebagai perempuan yang diketahui bernama ayu puspita sari (23).

kapolres muara enim akbp hendri syaputra sik didampingi sejumlah perwira dalam keterangannya kepada wartawan jumat pagi (26/5) menjelaskan, setelah berhasil mengidentifikasi korban, tim rajawali satrerskrim polres muara enim  langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban.

terduga pelaku berninisial m.a.p. (33) yang diketahui merupakan mantan kekasih korban sebelum menikah. dia diringkus di kawasan kelurahan tungkal, kecamatan muara enim, pada kamis, 28 mei 2026, sekitar pukul 16.00 wib.

"dari penemuan mayat itu akhirnya bisa diungkap berdasarkan alat bukti permulaannya yang cukup, ditangkaplah pelaku pembunuhan.  berdasarkan penyelidikan bahwasannya mayat itu  merupakan korban pembunuhan berinisial aps,"jelas kapolres.

lalu hendri menjelaskan kronologi pembunuhan korban yang diketahui merupakan ibu rumah tangga. menurutnya  diawali dengan janjian antara korban dan pelaku untuk bertemu di sebuah penginapan di muara enim.

"korban yang terlebih dulu  berkomunikasi dengan pelaku, mengajak untuk bertemu. pelaku diminta menjemput korban tetapi pelaku tidak bisa. sehingga pada saat itu korban membuka kamar hotel atau penginapan pada tanggal 24 mei 2026,"urainya.

"pukul  04 pagi hari,   pelaku di chat korban untuk datang ke penginapan tersebut. setengah jam berselang setelah di chat,  pelaku datang ke penginapan itu,"jelas kapolres muara enim.

lebih lanjut kata hendri, korban dan pelaku kemudian (maaf, red) melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 kali, dari pagi sampai sore  atau sampai sekira pukul 15.00 wib.

nah, sore hari itu juga diduga pelaku menghabisi korban dikarenakan pelaku kesal dan sakit hati terhadap korban karena korban minta dibelikan sebuah hadphone iphone yang baru. "hp iphone baru ini yang mencetus tindakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban,"ulasnya.

masih kata  hendri, korban dihabisi dengan cara di cekik di hotel itu juga pada saat keduanya terlibat pertengkaran."pelaku emosi mencekik korban kemudian menindih tubuh korban sehingga korban tidak bisa melawan dan tidak bergerak lagi dan meninggal di tempat,"katanya.

setelah korban meninggal, sekira pukul 16.00 pelaku pergi dari hotel untuk pulang ke rumahnya di karang raja, muara enim. keesokan harinya yaitu pada 25 mei 2026 sekira pukul 03.00 wib, pelaku datang kembali ke hotel itu dan masuk ke kamar.

"kemudian pelaku membungkus korban dengan sprai dari penginapan tersebut. kemudian jasada korban dimasukkan ke dalam ember yang diambil dari kamar mandi penginapan,"tuturnya.

selanjutnya ember itu dibawa pelaku  menggunakan mobil brio warna merah milik pelaku menuju arah jumbatan enim 3, di sanalah pelaku menaruh korban. kemudian pelaku sempat membeli minyak  pertalite 1 botol. selanjutnya pelaku menumpuk menumpuk kayu bakar dan disiram dengan pertalit dan dibakar.

"pelaku membakar korban beserta ember dan sprai. namun  kemudian tidak seluruhnya terbakar dan masih ada sisa yang dijadikan sebagai bukti,"ujarnya.

setelah terbakar hingga hangus, pelaku menyingkirkan tubuh korban. pelaku berjalan ke arah sungai dan langsung mendorong tubuh korban ke sungai. setelah itu pelaku pergi.

sekira 3 hari kemudian atau pada 27 mei 2026, mayat korban mengapung ke permukaan sungai hingga kasusnya terkuak.

kasat reskim polres muara enim akp m andrian menambahkan, ketika korban memaksa meminta diberikan hp iphone baru, pelaku  berkata bahwasannya korban telah memiliki suami kenapa tidak minta belikan dengan suaminya.

"disana terjadi percekcokan mulut,  pelaku sakit hati dan langsung mencekik dan menindih korban kurang lebih 10 menit yang mengakibatkan korban meninggal dunia,"ujarnya.

lebih lanjut kata dia, ketika kembali lagi ke hotel untuk mengambil mayat korban, pelaku sudah berencana untuk membuang mata korban ke bawah jembatan enim 3 karena pelaku sering melintasi daerah itu sehingga paham suansanyanya .

"dari kejadian ini dapat kami simpulkan juga bahwasannya memang kasus ini merupakan kasus pembunuhan dan ada pencurian juga dimana beberapa barang korban hilang diambil oleh pelaku, sehingga dapat kita terapkan pasal 458  ayat 1 dan 3 kuhp pidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"adapun beberapa bb yang kami amankan yaitu satu unit mobil brio yang digunakan untuk mengangkut mayat korban, satu unit handphone merek vivo, satu lembar kertas pembayaran hotel, satu buah kunci kamar hotel, satu helai calana warna hitam yang digunakan pelaku pada saat pembunuhan, atu helai baju warna hitam, merek boss yang digunakan pelaku, satu potongan papan kayu dengan kondisi tidak habis terbakar dan berang bukti lainnya,"ujar andrian.

Tag
Share