bacakoran.co – lima mahasiswa fakultas hukum universitas 17 agustus 1945 mengajukan gugatan uji materi ke mahkamah konstitusi (mk) terkait masa berlaku surat izin mengemudi (sim).
mereka menuntut agar sim berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun.
langkah ini mencerminkan kritik terhadap kewajiban perpanjangan sim yang dianggap memberatkan masyarakat dari sisi waktu, biaya, dan prosedur administrasi.
para mahasiswa menilai ketentuan saat ini kurang proporsional dengan fungsi utama sim sebagai bukti kompetensi mengemudi.
menurut informasi yang beredar dari akun x @lambesahamjja pada kamis, 4 juni 2026 dengan 723 tayangan, lima mahasiswa tersebut yaitu sofyan effendy, dandi arya saputra, ryandra wahyu aditya bahar, heldan tyrone difana, dan sandy rahmat ramadhan telah mengajukan permohonan uji materi.
pasal yang digugat
para penggugat merujuk pasal 85 ayat (2) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan “surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”.
mereka berargumen ketentuan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas sebagaimana dijamin uud 1945.
dalam pandangan mereka sim seharusnya berfungsi seperti ktp sebagai identitas, sementara aspek keselamatan dapat dijamin melalui evaluasi kesehatan dan psikologi secara berkala tanpa mewajibkan perpanjangan dokumen setiap lima tahun.
pro dan kontra di masyarakat inisiatif ini memicu diskusi publik.
sebagian warganet mendukung karena dapat mengurangi birokrasi dan biaya rutin.
namun pihak lain mengingatkan pentingnya pengecekan kondisi fisik dan mental pengemudi seiring bertambahnya usia untuk menjaga keselamatan lalu lintas.
"sebenernya bagus aja, untuk mengurangi praktik cari untung dari institusi terkait, tapi kondisi kesehatan dan psikis seseorang pasti akan menurun jg dan ini berkaitan dengan kemampuan mengemudi seseorang," tulis @meb_awakulo.
"sim memang seharusnya diperbaharui dan dites ulang. karena kemampuan mengemudi bisa berkurang seiring bertambah umur. tapi disini anehnya perpanjang sim tanpa tes ulang. yg harus seumur hidup itu stnk," tulis @intankintania.
"kalau untuk ktp setuju, untuk sim kondisi kesehatan dan psikis seseorang akan tidak sama dari tahun ketahun," tulis @saptonoragil.
beberapa netizen menyarankan solusi tengah, seperti memperpanjang masa berlaku menjadi 10 tahun untuk usia produktif dan tetap mewajibkan tes kesehatan lebih ketat bagi usia di atas 50 tahun.
"kita bedah sisi positifnya dulu yaitu ngirit waktu dan biaya, ngelepas birokrasi yg gak penting, sim itu bukti kompetensi, sikap kritis mahasiswa. sisi negatifnya resiko keselamatan, kondisi fisik dan mental orang berubah tiap 10-20 tahun, data & identitas yg harus update terus serta preseden bahaya. mungkin solusinya bukan "seumur hidup mentah-mentah", tapi perpanjang masa berlaku. misal umur 17-50 tahun itu 10 tahun sekali. umur 50+ itu 5 tahun sekali dan tes kesehatan ketat. jadi gak memberatkan, tapi safety tetap dijaga," tulis @sebegini.
jika dikabulkan mk kebijakan sim seumur hidup berpotensi meningkatkan nilai jual kembali kendaraan karena kepemilikan sim yang lebih stabil.
selain itu, desain bodi kompak pada mobil modern juga semakin mendukung kemudahan mengemudi jangka panjang bagi pengemudi berpengalaman.