DPW Partai NasDem Sumsel Segera Usulkan Pemecatan Iwan Tuaji, Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum
Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel, Nopianto S Sos MM--
BACAKORAN.CO -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Selatan (Sumsel) tegaskan akan segera mengusulkan pemecatan kadernya yang menjabat Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji SH.
Usulan pemecatan itu menyusul setelah ditetapkannya Iwan Tuaji sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu kontraktor proyek pembanguan di Kabupaten PALi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu 3 Juni 2026 lalu.
Diketahui dalam struktur Partai Nasdem Kabupaten PALI, Iwan Tuaji menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai.
Pernyatan usulan pemecatan itu diungkap Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel, H Nopianto, S Sos MM kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026.
BACA JUGA:Sebelum Ditangkap Tim Kejati Sumsel, Iwan Tuaji Ajak Jadikan Nilai Luhur Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
"Partai Nasdem menyatakan akan segera mengusulkan kepada DPP untuk melakukan pemecatan kepada Saudara Iwan Tuaji, baik sebagai salah satu pengurus partai di tingkat Kabupaten PALI maupun sebagai kader Partai Nasdem,"jelas Napoianto yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Sumatera Selatan.
"Karena secara kepartaian, Iwan Tuaji sebagai Ketua Dewan Pertimbangan di DPD Partai Nasdem Kabupaten PALI,"jelasnya.
"Jadi DPW akan segera melakukan pemecatan dengan mekanisme segera mengusulkan kepada DPP untuk segera menerbitkan surat pemecatan yang terkait dengan status saudara Iwan Tuaji sebagai salah satu fungsionaris partai maupun sebagai ketua Partai,"ulasnya.
Lebih lanjut Nopianto megatakan, dalam upaya kita memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum, memberantas terkait dengan persoalan korupsi, Partai NasDem tidak akan memberikan pendampingan secara hukum terhadap persoalan yang sedang dihadapi oleh Iwan Tuaji.
BACA JUGA:Baru 6 Bulan Bebas dari Penjara, Pria di Banyuasin Kembali Ditangkap
BACA JUGA:Hanya 20 Menit, Ini Resep Ayam Suwir Kukus Rice Cooker yang Super Praktis Cocok untuk Anak Kos
Diwartakan sebelumnya, setelah diamankan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) karena diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu 3 Juni 2026, Iwan Tuaji - sebelumnya diinisialkan IT - Wakil Bupati PALI akhirnya ditetapkan tersangka.
Pria yang baru sekitar 2 tahun menjabat sebagai Wakil Bupati PALI itu disangkakan terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor terkait proyek timbunan agregat dan drainase senilai sekitar Rp10 miliar.
Penetapan tersangka diungkap Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sumsel, Rabu malam (3/6) .
Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (bukan Kepala Bapenda PALI seperti berita sebelumnya, red) berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Viral! Dua Preman Lontong Serang Pasutri Hamil di Tembung, Polisi Sita Barang Bukti Mirip Pistol
BACA JUGA:5 Mahasiswa Hukum Gugat ke MK, Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup Tanpa Perpanjangan 5 Tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel, kasus tersebut bermula dari adanya proyek yang akan dikerjakan oleh pihak swasta di Kabupaten PALI dengan nilai kontrak mencapai Rp10 miliar.
Dalam proses pelaksanaannya, diduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana proyek sebagai syarat agar pekerjaan tersebut dapat berjalan dan memperoleh dukungan dari pihak-pihak tertentu.