Bagi Hasil Korupsi Setiap Jumat: Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu, Korupsi Imigrasi Rp145,5 Miliar
KPK tetapkan Silmy Karim tersangka korupsi Rp145,5 miliar di Ditjen Imigrasi--Twitter
BACAKORAN.CO – Silmy Karim mantan Dirjen Imigrasi, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp145,5 miliar.
Kasus ini mencuat setelah lembaga antirasuah mengungkap praktik pemerasan yang berlangsung sistematis terhadap warga negara asing khususnya WNA China, dalam pengurusan KITAS dan KITAP sejak 2022 hingga 2026.
Praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian.
Uang hasil pemerasan diduga dibagikan secara rutin setiap Jumat ke oknum pejabat pusat dan daerah.
Kasus korupsi di Ditjen Imigrasi kembali menjadi perhatian publik setelah KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka.
Menurut informasi yang beredar luas di media sosial X (Twitter) dari akun @karirfess pada Sabtu, 6 Juni 2026 dengan lebih dari 560 tayangan, total kerugian negara mencapai Rp145,5 miliar.
Kalian tau berita ini kan???
Korupsi Silmy Karim di Ditjen Imigrasi: Rp145,5 Miliar✅
Kasus korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi semakin menghebohkan setelah KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka.
- Total Kerugian Negara: Rp145,5 miliar????
- Periode Korupsi:… pic.twitter.com/o5bG85QY40 — Kr (@karirfess) June 6, 2026
Modus operandi yang digunakan cukup sistematis.
Pelaku diduga memperlambat proses izin tinggal bagi WNA, kemudian meminta “uang pelicin” atau “biaya percepatan”.
Hasil pemerasan tersebut kemudian dibagikan setiap hari Jumat kepada para oknum di berbagai tingkatan.
Silmy Karim sendiri diduga menerima Rp100 juta per minggu selama menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
Kasus ini melibatkan 8 tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi imigrasi.
Praktik pemerasan disebut sudah menjadi “budaya” di lingkungan Ditjen Imigrasi selama bertahun-tahun.