bacakoran.co

Tipu Petani Urus Bantuan Alat Panen Padi, ASN PPPK OKU Timur Dilaporkan ke Polisi, Statusnya Tersangka

Plt Kepala Dinas Pertanian OKU Timur, Niswaturrohmah, STP, MEP (foto: kholid/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berinisial WP dilaporkan ke polisi.

ASN tersebut diduga telah menipu Mudarris Roma (28), petani asal Kecamatan Madang Suku II, seorang petani dalam mengurus bantuan alat panen padi (combine harvester).

Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian Rp56 juta yang diberikannya kepada WP. Setelah uang diserahkan, hingga lebih dari satu tahun, alat yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Kasus dugaan penipuan bantuan alsintan di OKU Timur itu telah dilaporkan ke Polres OKU Timur dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/44/III/2026/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 13 Maret 2026.

BACA JUGA:Viral Driver Gojek Diduga Tipu Penumpang: Tarif Rp58 Ribu Senayan-HI Berubah Jadi Rp400 Ribu

BACA JUGA:Viral Video Rekaman Oknum ASN Kesbangpol Buton Tengah Terjaring OTT Dugaan Korupsi Dana Konsumsi Paskibra

Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Perumahan Eliya Residence, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura. Saat itu, WP diduga menawarkan jasa pengurusan bantuan alat panen padi jenis combine harvester.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total Rp56 juta. Dana tersebut disebut sebagai biaya pengurusan bantuan alat pertanian yang dijanjikan.

Namun hingga lebih dari setahun berlalu, bantuan combine harvester yang dijanjikan tidak pernah diterima. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona membenarkan bahwa status WP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Statusnya sudah tersangka," tegas Rendi saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

BACA JUGA:Syok! Dana Operasional Damkar Yogyakarta Dipangkas, Petugas Rela Keluarkan Uang Pribadi Demi Bantu Warga

BACA JUGA:Intimidasi Berlanjut, Tyo Ardianto Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak Kedua Kali di Ban Mobil

Meski demikian, tersangka tidak ditahan. Menurut Rendi, WP memenuhi syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan karena bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan mendapat jaminan dari kuasa hukumnya. "Memang memenuhi syarat untuk dilakukan penangguhan penahanan," katanya.

Rendi menjelaskan, penyidik telah beberapa kali memanggil tersangka dan seluruh panggilan dipenuhi dengan baik. Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Tipu Petani Urus Bantuan Alat Panen Padi, ASN PPPK OKU Timur Dilaporkan ke Polisi, Statusnya Tersangka

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang oknum (asn) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) di lingkungan pemerintah kabupaten , sumatera selatan berinisial wp dilaporkan ke polisi.

asn tersebut diduga telah  , petani asal kecamatan madang suku ii, seorang petani dalam mengurus bantuan alat panen padi (combine harvester).

kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian rp56 juta yang diberikannya kepada wp. setelah uang diserahkan, hingga lebih dari satu tahun, alat yang dijanjikan tak kunjung diterima.

kasus dugaan penipuan bantuan alsintan di oku timur itu telah dilaporkan ke polres oku timur dan tercatat dalam surat tanda terima laporan polisi (sttlp) nomor: sttlp/44/iii/2026/spkt/polres oku timur/polda sumatera selatan tertanggal 13 maret 2026.

berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula pada 3 februari 2025 sekitar pukul 17.30 wib di kawasan perumahan eliya residence, desa kota baru selatan, kecamatan martapura. saat itu, wp diduga menawarkan jasa pengurusan bantuan alat panen padi jenis combine harvester.

korban yang percaya kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total rp56 juta. dana tersebut disebut sebagai biaya pengurusan bantuan alat pertanian yang dijanjikan.

namun hingga lebih dari setahun berlalu, bantuan combine harvester yang dijanjikan tidak pernah diterima. merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

kasat reskrim polres oku timur iptu rendi ramadhona membenarkan bahwa status wp kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "statusnya sudah tersangka," tegas rendi saat dikonfirmasi, senin (15/6).

meski demikian, tersangka tidak ditahan. menurut rendi, wp memenuhi syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan karena bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan mendapat jaminan dari kuasa hukumnya. "memang memenuhi syarat untuk dilakukan penangguhan penahanan," katanya.

rendi menjelaskan, penyidik telah beberapa kali memanggil tersangka dan seluruh panggilan dipenuhi dengan baik. saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan negeri oku timur.

"saat ini berkas perkara masih kami lengkapi dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri oku timur," ujarnya.

sementara itu, mencuatnya kasus dugaan penipuan pengurusan bantuan combine harvester tersebut mendapat perhatian dinas pertanian oku timur.

plt kepala dinas pertanian oku timur, niswaturrohmah, menegaskan seluruh proses pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tidak dipungut biaya.

"pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian tidak dipungut biaya. kelompok tani yang membutuhkan alsintan dapat menyampaikan usulan melalui proposal dengan pendampingan penyuluh pertanian," tegasnya.

ia mengingatkan petani agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan pertanian dengan meminta sejumlah uang. menurutnya, seluruh program bantuan alsintan memiliki mekanisme resmi melalui kelompok tani dan penyuluh pertanian.

kasus ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam pasal 492 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp.

Tag
Share