bacakoran.co

Simpan Tiga Senpi Rakitan dan 70 Nutir Peluru Tajam, Petani Ditangkap

Simpan 3 senpi rakitan dan puluhan butir peluru tajam, petani di tangkap. (foto: ist)--

“Tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kepemilikan maupun distribusi senjata api rakitan di wilayah Muara Enim.

BACA JUGA:Eks Direktur Teknik PSSI Kembali Tangani PSS Sleman, Begini Pertimbangan Manajemen

BACA JUGA:Heboh Diduga Bayaran, Ribuan Petani Pedagang Aksi Dukung Prabowo di Monas Tanpa Blokade Polisi: Lanjutkan!

“Kita akan dalami juga termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” pungkas Andrian.

Simpan Tiga Senpi Rakitan dan 70 Nutir Peluru Tajam, Petani Ditangkap

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co - satreskrim polres muara enim dan team tarantula polsek rambang niru, sumatera selatan menangkap (38), seorang petani asal desa gumawang, kecamatan rambang niru, kabupaten muara enim.

pria itu kedapatan menyimpan tiga dan puluhan butir . penangkapan dilakukan saat operasi senpi musi 2026, kamis subuh (18/6) sekitar pukul 05.30 wib di pondok kebun milik tersangka.

dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan yang terdiri atas dua senjata laras panjang dan satu senjata laras pendek. petugas juga menyita 70 butir amunisi aktif berbagai kaliber yang diduga disimpan tanpa izin.

kapolres muara enim akbp hendri syaputra melalui kasat reskrim akp muhamad andrian mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal di muara enim itu berawal dari laporan masyarakat.

“berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud di desa gumawang, kecamatan rambang niru,” ujar andrian, jumat (19/6).

tim rajawali satreskrim yang dipimpin kanit pidum ipda guntur sh bersama tim tarantula polsek rambang niru kemudian melakukan penggerebekan di pondok kebun milik tersangka. saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah senjata api dan amunisi yang disimpan di lokasi tersebut.

“dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga pucuk senjata api yang terdiri dari dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senjata api laras pendek,” jelasnya.

barang bukti yang diamankan meliputi satu senjata api rakitan laras panjang berwarna hitam sepanjang sekitar 130 sentimeter, satu senjata api rakitan laras panjang sepanjang sekitar 100 sentimeter, serta satu senjata api laras pendek berwarna chrome sepanjang sekitar 20 sentimeter.

selain itu, polisi menyita 65 butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter dan lima butir amunisi kaliber 6 milimeter yang seluruhnya masih aktif.

menurut andrian, tersangka diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api beserta amunisi. saat ini, tersangka telah diamankan di polres muara enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“tersangka dijerat pasal 306 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.

penyidik kini masih mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut. polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kepemilikan maupun distribusi senjata api rakitan di wilayah muara enim.

“kita akan dalami juga termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” pungkas andrian.

Tag
Share