bacakoran.co – kasus penyekapan 3 karyawan percetakan di kawasan senen, jakarta pusat, menjadi sorotan setelah polisi menemukan para dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi.
dugaan penyekapan berlangsung selama sekitar 3 minggu dan kini tengah didalami
selain dugaan penyekapan penyidik juga menyelidiki unsur penganiayaan serta pemerasan terhadap keluarga korban.
kapolsek senen kompol widodo saputro mengatakan polisi mendatangi lokasi percetakan di jalan kalibaru timur, bungur, senen, setelah menerima laporan dugaan penyekapan pada jumat, 26 juni 2026.
saat pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan ketiga korban masih dalam kondisi kaki terborgol.
"saat berada di tkp, benar korban bernama tegar saputra (ts) dan muhamad rafli jaelani (mrj) terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja juga korban bernama adit saputra (as) di borgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," kata kompol widodo saputro kepada wartawan, minggu, 28 juni 2026.
korban diketahui bernama tegar saputra, muhamad rafli jaelani, dan adit saputra.
berdasarkan keterangan awal kepolisian, penyekapan bermula setelah pihak perusahaan menuduh tegar mencuri pelat cetak milik percetakan.
dalam proses pemeriksaan internal tersebut tegar disebut mengaku melakukan pencurian bersama dua rekan kerjanya.
namun, alih-alih melaporkan dugaan pencurian kepada aparat penegak hukum, ketiganya justru diduga disekap selama hampir tiga minggu.
polisi mengungkap dua orang berinisial ai (41) dan s (46) diduga berperan dalam penyekapan tersebut.
keduanya diduga menjadi pihak yang menginterogasi korban, melakukan kekerasan fisik, sekaligus mengawasi korban selama penyekapan berlangsung.
selain dugaan penyekapan, polisi juga mengusut dugaan pemerasan terhadap keluarga korban.
menurut keterangan kapolsek senen, keluarga korban diminta menyerahkan uang rp50 juta untuk setiap korban dengan janji korban akan dibebaskan.
"mengingat dianggap kerugian pencurian besar sehingga minta uang terhadap keluarga meminta perorang rp50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan maka anaknya akan dilepas," kata kompol widodo saputro.
namun janji tersebut diduga tidak dipenuhi.
salah satu keluarga korban bahkan telah menyerahkan uang sesuai permintaan, tetapi korban tetap tidak dibebaskan.
"salah satu orang tua korban sudah memberikan uang rp50 juta namun korban tetap tidak dilepas melainkan masih disekap posisi kaki diborgol dan diikat tali baja," ujar kompol widodo saputro.
kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyelesaian persoalan secara sepihak di luar mekanisme hukum.
dalam perkara dugaan tindak pidana, proses hukum seharusnya dilakukan melalui pelaporan kepada kepolisian, bukan dengan tindakan penyekapan maupun pemerasan yang dapat menimbulkan pelanggaran pidana baru.
polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni arief iswahyudi dan sabarudin.
selanjutnya korban beserta para terduga pelaku dibawa ke polres metro jakarta pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
hingga kini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan, pemerasan serta dugaan pencurian yang menjadi awal munculnya kasus tersebut.