bacakoran.co

Fakta Sidang Nadiem Makarim, Putusan 1.146 Halaman Hanya Dibacakan 122 Halaman

Putusan Nadiem Makarim 1.146 Halaman, Hakim Hanya Bacakan 122 Halaman di Sidang--Tangkap Layar/Suara

BACA JUGA:Datang Untuk Bermusyawarah, Calon Ketua Tani Ditembak Empat Kali, Pelaku Diduga Berencana Habisi Korban

"Kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," kata kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dengan persetujuan para pihak, majelis hakim dapat hanya membacakan bagian-bagian penting, terutama pertimbangan hukum dan amar putusan, sementara naskah lengkap tetap menjadi dokumen resmi perkara yang dapat dipelajari oleh jaksa maupun tim penasihat hukum setelah persidangan selesai.

Fakta Sidang Nadiem Makarim, Putusan 1.146 Halaman Hanya Dibacakan 122 Halaman

Riza

Wiki


bacakoran.co – putusan perkara dugaan pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (cdm) dengan terdakwa nadiem makarim mencapai 1.146 halaman.

namun dalam pembacaan putusan di pengadilan negeri jakarta pusat, selasa (30/6/2026), majelis hakim hanya membacakan 122 halaman pertimbangan hukum.

keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa.

langkah itu dilakukan agar proses pembacaan putusan berlangsung lebih efisien tanpa mengurangi substansi isi putusan yang telah disusun secara lengkap.

sidang putusan nadiem makarim menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat chromebook dan lisensi chrome device management yang sebelumnya telah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, hingga keterangan terdakwa.

ketua majelis hakim, purwanto s. abdullah, menjelaskan bahwa naskah putusan yang disusun majelis memiliki ketebalan lebih dari 1.146 halaman.

"dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman, itu lengkapnya, ya," uajr ketua majelis hakim purwanto s. abdullah saat sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri jakarta pusat pada selasa (30/6/2026).

sebelum melanjutkan pembacaan amar dan pertimbangan hukum, hakim menawarkan kepada seluruh pihak agar sejumlah bagian yang telah dibahas pada persidangan sebelumnya tidak dibacakan kembali.

"terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan, eksepsi, terus putusan sela, terus selanjutnya saksi-saksi, baik dari penuntut umum, advokat, ahli, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang di persidangan mungkin kami tidak bacakan ya, kalau disetujui. kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan," tambah ketua majelis hakim purwanto s. abdullah dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi chromebook di pengadilan negeri jakarta pusat, selasa (30/6/2026).

jaksa penuntut umum menyatakan menyetujui usulan tersebut.

persetujuan serupa juga disampaikan oleh tim penasihat hukum nadiem makarim sehingga sidang dapat langsung berfokus pada pembacaan pertimbangan hukum dan amar putusan.

meski demikian, pihak penasihat hukum meminta agar majelis hakim tetap menguraikan fakta-fakta penting yang menjadi dasar dalam menyusun pertimbangan putusan.

"kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh yang mulia," kata kuasa hukum nadiem makarim dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri jakarta pusat, selasa (30/6/2026).

dengan persetujuan para pihak, majelis hakim dapat hanya membacakan bagian-bagian penting, terutama pertimbangan hukum dan amar putusan, sementara naskah lengkap tetap menjadi dokumen resmi perkara yang dapat dipelajari oleh jaksa maupun tim penasihat hukum setelah persidangan selesai.

Tag
Share