bacakoran.co - menegaskan mekanisme (pilkada) tetap dilaksanakan secara .
penegasan itu disampaikan dalam putusan perkara undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (uu pilkada) yang dibacakan dalam sidang di gedung mk, jakarta, senin (29/6).
dalam amar putusan perkara nomor 195/puu-xxiv/2026, mk menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
ketua mk suhartoyo mengatakan putusan tersebut tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku secara umum, sekaligus menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar suhartoyo saat membacakan putusan.
dalam pertimbangannya, mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya pasal 1 angka 1 uu pilkada. oleh karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan hukum, yakni putusan mk nomor 072/puu-ii/2004, nomor 073/puu-ii/2004, nomor 69/puu-xxii/2024, dan nomor 110/puu-xxii/2025. rangkaian putusan tersebut memperkuat konsistensi sikap mk dalam menilai pengaturan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.
perkara putusan mk menegaskan pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat diajukan oleh empat mahasiswa, yakni vendy setiawan, lala komalawati, susi lestari, dan afifah nabila putri. mereka menggugat frasa "secara langsung dan demokratis" dalam pasal 1 angka 1 uu pilkada.
para pemohon beralasan gugatan diajukan karena kembali mengemukanya wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung menjadi melalui dewan perwakilan rakyat daerah (dprd).
menurut mereka, frasa dalam pasal tersebut masih membuka ruang multitafsir sehingga berpotensi menjadi pintu masuk perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
mereka meminta mahkamah menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan implementasi kedaulatan rakyat sekaligus hasil reformasi yang mengoreksi praktik pemilihan kepala daerah oleh dprd pada masa lalu.
namun, mahkamah berpendapat argumentasi tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional yang menjadi syarat pengajuan uji materi.
dengan putusan ini, mekanisme pilkada langsung di indonesia tetap berlaku sesuai ketentuan dalam undang-undang pilkada.
putusan mk sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap perubahan mendasar terhadap sistem pemilihan kepala daerah harus tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.