Kejagung Seret Perwira Polisi Ini Masuk Penjara, Terlibat Korupsi Penjualan Ompreng MBG
LMI, perwira polisi yang diduga terlibat korupsi MBG. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menetapkan satu tersangka baru.
Kali ini, Kejagung 'menyeret' seorang perwira polisi yaitu Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI) ke penjara.
LMI ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/7). Penyidik menduga LMI mengatur penjualan food tray atau wadah makanan atau ompreng MBG kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan, sekaligus mengambil keuntungan pribadi dari setiap transaksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa peran LMI bermula pada 2025.
Saat itu, LMI yang masih menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan tersebut, kata Syarief, sengaja dibentuk sebagai kendaraan untuk menjual food tray kepada calon mitra penyelenggara program MBG.
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurut penyidik, harga food tray tidak ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. LMI diduga mematok harga secara sepihak. Di dalam harga tersebut telah disisipkan komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi dirinya sebagai syarat agar produk tersebut memperoleh persetujuan untuk digunakan oleh mitra SPPG.
BACA JUGA:Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Portugal di Babak 16 Besar, Begini Kata Pelatihnya
BACA JUGA:Trik Merawat Transmisi Mobil Manual Tetap Empuk dan Responsif Saat Terjebak Kemacetan Parah
"Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," ungkap Syarief.
