bacakoran.co

Kejagung Seret Perwira Polisi Ini Masuk Penjara, Terlibat Korupsi Penjualan Ompreng MBG

LMI, perwira polisi yang diduga terlibat korupsi MBG. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menetapkan satu tersangka baru.

Kali ini, Kejagung 'menyeret' seorang perwira polisi yaitu Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI) ke penjara.

LMI ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/7). Penyidik menduga LMI mengatur penjualan food tray atau wadah makanan atau ompreng MBG kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan, sekaligus mengambil keuntungan pribadi dari setiap transaksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa peran LMI bermula pada 2025.

BACA JUGA:Menteri Desa Yandri Susanto Dihujat Keras: Klaim Orang Desa Jarang Konsumsi Telur dan Daging Ayam Tanpa MBG

BACA JUGA:Terungkap! Dua Ibu Polos Ngaku Dibayar Rp100 Ribu Ikut Aksi Dukung MBG di Monas, Koordinator Lupa Briefing?

Saat itu, LMI yang masih menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan tersebut, kata Syarief, sengaja dibentuk sebagai kendaraan untuk menjual food tray kepada calon mitra penyelenggara program MBG.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut penyidik, harga food tray tidak ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. LMI diduga mematok harga secara sepihak. Di dalam harga tersebut telah disisipkan komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi dirinya sebagai syarat agar produk tersebut memperoleh persetujuan untuk digunakan oleh mitra SPPG.

BACA JUGA:Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Portugal di Babak 16 Besar, Begini Kata Pelatihnya

BACA JUGA:Trik Merawat Transmisi Mobil Manual Tetap Empuk dan Responsif Saat Terjebak Kemacetan Parah

"Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," ungkap Syarief.

Kejagung Seret Perwira Polisi Ini Masuk Penjara, Terlibat Korupsi Penjualan Ompreng MBG

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – (kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus (mbg) di badan gizi nasional (bgn) dengan menetapkan satu

kali ini, kejagung 'menyeret' seorang yaitu sekretaris deputi bidang promosi dan kerja sama bgn, ke penjara.

lmi ditetapkan sebagai tersangka pada kamis (2/7). penyidik menduga lmi mengatur penjualan food tray atau wadah makanan atau ompreng mbg kepada calon mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (sppg) dengan harga yang telah ditentukan, sekaligus mengambil keuntungan pribadi dari setiap transaksi.

direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) kejagung, syarief sulaeman nahdi, menjelaskan bahwa peran lmi bermula pada 2025.

saat itu, lmi yang masih menjabat kepala biro hukum dan humas bgn diduga meminta dua saksi berinisial ycs dan rd mendirikan sebuah perusahaan.

perusahaan tersebut, kata syarief, sengaja dibentuk sebagai kendaraan untuk menjual food tray kepada calon mitra penyelenggara program mbg.

"kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara lmi. yang bersangkutan sebelumnya menjabat kepala biro hukum dan humas bgn sampai maret 2025 dan saat ini menjadi sekretaris deputi bidang promosi dan kerja sama bgn," ujar syarief kepada wartawan di gedung bundar kejagung, jakarta selatan.

menurut penyidik, harga food tray tidak ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. lmi diduga mematok harga secara sepihak. di dalam harga tersebut telah disisipkan komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi dirinya sebagai syarat agar produk tersebut memperoleh persetujuan untuk digunakan oleh mitra sppg.

"dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara lmi supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," ungkap syarief.

meski demikian, kejagung belum mengungkap besaran uang yang diduga diterima lmi maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta menghitung dampak finansial dari dugaan praktik korupsi tersebut.

usai ditetapkan sebagai tersangka, lmi langsung ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan untuk kepentingan penyidikan.

"terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan selama 20 hari ke depan," kata syarief.

dalam perkara ini, lmi dijerat pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto ketentuan dalam kuhp serta undang-undang nomor 1 tahun 2023.

penetapan lmi semakin memperpanjang daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis bgn 2025–2026.

hingga kini, kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan kepala bgn dadan hindayana, mantan wakil kepala bgn sony sonjaya, mantan wakil kepala bgn lodewyk pusung, asep yusuf somantri yang disebut sebagai orang dekat sony, komisaris pt yasa artha trimanunggal andri mulyono selaku penyedia motor listrik bgn, ketua yayasan indonesia food security review glory harimas sihombing, serta lalu muhammad iwan.

penyidik memastikan proses pengembangan perkara masih terus berjalan. kejagung membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam pengusutan kasus korupsi mbg badan gizi nasional yang menjadi perhatian publik tersebut.

Tag
Share