- program kendaraan bermotor kembali berlaku di sejumlah provinsi pada juli 2026. bagi masyarakat di sumatera, beberapa daerah telah membuka program pembebasan denda hingga keringanan tunggakan, meski ketentuan dan masa berlakunya berbeda di setiap provinsi.
daftar provinsi di sumatera yang menggelar pemutihan
berikut rangkuman daerah di pulau sumatera yang masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor.
provinsi periode program bentuk keringanan
lampung 2 juni–31 agustus 2026 diskon pokok pkb, penghapusan denda, keringanan tunggakan,
diskon balik nama, bebas pajak progresif.
bengkulu 1 mei–31 agustus 2026 bebas denda dan penghapusan tunggakan tertentu,
cukup membayar pajak tahun berjalan.
aceh program keringanan sesuai kebijakan daerah penghapusan denda dan potongan pokok pajak pada periode tertentu.
sumatera utara belum ada pemutihan baru, fokus insentif kepatuhan pemerintah memberikan hadiah bagi wajib pajak yang membayar
tepat waktu melalui gebyar pajak sumut.
bagaimana dengan sumatera selatan?
hingga awal juli 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai pembukaan program pemutihan baru di sumatera selatan pada pekan ini.
program terakhir yang digelar berlangsung pada 2025 dengan berbagai insentif, seperti:
- bebas tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
- bebas denda administrasi.
- bebas bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb) ii.
- bebas pajak progresif.
masyarakat diimbau memantau informasi resmi dari bapenda atau samsat setempat apabila pemerintah kembali membuka program serupa.
aturan baru yang perlu diketahui pemilik kendaraan
selain program pemutihan, terdapat beberapa kebijakan yang kini semakin banyak diterapkan pemerintah daerah.
- penghapusan denda keterlambatan pkb.
- keringanan pokok tunggakan pada periode tertentu.
- diskon bea balik nama kendaraan bermotor.
- pembebasan pajak progresif di beberapa daerah.
- pemberian insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
besaran insentif berbeda pada setiap provinsi sehingga masyarakat perlu mengecek ketentuan daerah masing-masing.
syarat mengikuti program pemutihan
secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:
- ktp pemilik kendaraan.
- stnk asli.
- bpkb asli atau fotokopi sesuai ketentuan.
- kendaraan untuk cek fisik jika diperlukan, terutama pada pembayaran pajak lima tahunan atau balik nama.
tips agar tidak kehilangan kesempatan
- cek jadwal program di samsat provinsi masing-masing.
- datang sebelum masa berlaku berakhir.
- lengkapi seluruh dokumen kendaraan.
- pastikan identitas pemilik sesuai data kendaraan.
- simpan bukti pembayaran setelah transaksi selesai.
masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap informasi pemutihan pajak kendaraan yang beredar di media sosial.
korps lalu lintas polri sebelumnya telah mengingatkan bahwa informasi mengenai “pemutihan pajak kendaraan gratis secara online” yang beredar di sejumlah akun media sosial merupakan hoaks. selalu pastikan informasi berasal dari pemerintah daerah atau samsat resmi.